Mataram (Suara NTB) – Empat terduga pengedar narkotika wilayah Labuapi, Lombok Barat dan Mataram berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Mataram pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pihaknya awalnya mengamankan dua terduga pelaku yang selama ini memang diduga kuat melakukan jual-beli narkotika.
Dua orang tersebut kata Bagus merupakan pria berinisial TE (20) dan KA (19). Keduanya berhasil diamankan dalam aksi penggerebekan di wilayah tempat tinggal KA di Lingkungan Peresak Barat, Pagutan, Kota Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap TE dan KA, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
“Sempat dilakukan penggeledahan juga di kediaman TE di Karang Taliwang, Cakranegara, namun kami tidak menemukan barang bukti narkotika,” katanya.
Bagus menuturkan, awalnya hanya TE dan KA yang dicurigai sebagai pelaku pengedaran. Namun, setelah keduanya diinterogasi lebih dalam, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU (32) yang beralamat di Dusun Telagawaru, Kecamatan Labuapi Lombok Barat.
Penggerebekan kemudian dilakukan di kediaman SU, ia berhasil ditangkap di tempat tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti tiga klip yang diduga berisi sabu siap edar.
“Dari interogasi awal bersama SU muncul nama SH yang beralamat di Turide,” tuturnya.
SH berhasil ditangkap di kediamannya di Turide. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada SH.
“Saudara SH ini sempat kami amankan sebelumnya, tetapi tidak ada barang bukti yang kuat waktu itu,” tambahnya.
Mendapati fakta tersebut, polisi akan mendalami lebih lanjut terkait jaringan narkoba di wilayah Kota Mataram serta peran SH di dalamnya.
Dari penggerebekan di empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 3,91 gram.
Pemeriksaan sabu-sabu melalui uji laboratorium dan para pelaku kini masih berjalan dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mit)


