spot_img
Senin, Maret 17, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANMKKS SMA Mataram Harap Jabatan Kepsek Diisi Orang Kompeten

MKKS SMA Mataram Harap Jabatan Kepsek Diisi Orang Kompeten

Mataram (Suara NTB) – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Mataram menyarankan Gubernur NTB mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dengan orang yang memiliki kompetensi. Hal ini sejalan dengan konsep meritokrasi yang diwacanakan Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal di bawah pemerintahannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKKS SMA Kota Mataram, Sunoto, S.Pd., M.Pd., ditemui di Mataram, Senin (17/3/2025). Ia mengatakan, pengangkatan kepala sekolah yang didasarkan pada kompetensi akan menghasilkan kepemimpinan yang baik.

“Kalau memberikan kepercayaan kepada orang yang memang punya kompetensi itu secara alamiah pasti lebih baiklah. Bukan berdasarkan hal-hal yang lain, (apalagi) mungkin karena kedekatan, karena hal-hal lain itu, tentu sangat subjektif,” katanya.

Sunoto mendukung penerapan sistem meritokrasi yang diusung oleh Gubernur NTB. Menurutnya, sistem meritokrasi itu penting demi kebaikan bersama.

“Saya sangat mendukung itu (sistem meritokrasi) karena itu untuk kebaikan bersama. Memang dengan cara demikian bisa mempercepat visi dan misi gubernur bisa tercapai,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar jabatan kepala sekolah yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar segera diisi oleh kepala sekolah yang definitif. “Bagaimana pun juga itu lebih full power kalau kepala sekolahnya definitif, dibanding dengan Plt.,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pengangkatan kepala sekolah baiknnya sesuai regulasi yang sudah ada. Menurutnya, hal itu penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Adapun syarat pengangkatan sebagai kepala sekolah telah tertuang di Peraturan Menterri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sejumlah ketentuan di Permendikbudristek itu antara lain guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki sertifikat guru pengggerak; memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS; dan memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu, guru tersebut memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling reendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Guru yang akan diangkat sebagai kepsek juga harus tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

Menurut Sunoto, kepala sekolah mesti memiliki sikap integritas. Selain itu, kepala sekolah juga harus memiliki kemampuan-kemampuan sesuai dengan kebutuhan zaman, seperti kemampuan komunikasi yang baik, dan melek teknologi

“Selanjutnya, tentu dia mesti sehat jasmani dan rohani. Karena kalau orang tidak sehat susah juga untuk mengeksekusi program dengan cepat. mengurus dirinya aja susah bagaimana mengurus umat. Jadi membutuhkan kesehatan juga. Sehat jasmani maupun rohani,” jelasnya.

Ia berharap, pengangkatan kepala sekolah nantinya benar-benar melihat dari segi kemampuan dan keunggulan. “Jadi kalau sekolah-sekolah ini semuanya satu visi dengan visinya gubernur, maka akan mudah mencapai keberhasilan mewujudkan visi gubernur yang makmur mendunia itu,” pungkasnya. (sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO