spot_img
Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMCASN Diminta Ikuti Kebijakan Pusat

CASN Diminta Ikuti Kebijakan Pusat

Mataram (Suara NTB) – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, diminta bersabar serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang kebijakan penundaan pengangkatan CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan surat perubahan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan calon pegawai negeri sipil seharusnya bulan April diundur sampai bulan Oktoberi 2025.

Sedangkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diangkat pada 1 Maret 2026. Pihaknya meminta CASN untuk bersabar dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Sudah kita imbauan kepada para CASN untuk mengikuti kebijakan dari pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan terkait dengan penundaan CPNS dan PPPK pemerintah kabupaten/kota yang lain juga merasakan hal yang sama dan tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, penundaan ini kewenangan dari pemerintah pusat. “Kalau dari kita sudah siap dari segala sesuatunya. Kita sudah siapkan anggarannya dan memenuhi kewajiban kita sebagai pengelola kepegawaian,” jelas Yoyok, sapaan akrabnya.

Pihaknya sebenarnya tidak menginginkan hal tersebut terjadi, karena memicu terjadinya kegaduhan di masyarakat. Apalagi CASN mengetahui kabar penundaan pengangkatan tersebut, pasti menimbulkan kekesalan. Ia menilai wajar aksi demo terjadi di beberapa wilayah seperti di NTB. “Dari Pemerintah Kota Mataram sebenarnya kan sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji serta menyelesaikan administrasi,” katanya.

Kebijakan penundaan jelas berdampak terhadap CASN, terutama bagi yang telah mengajukan pengunduran diri dari tempat mereka bekerja. Ia bersyukur hanya satu CASN yang terdampak di Kota Mataram, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap perekonomiannya.

Sementara di Kota Mataram jumlah CASN yang ditunda pelantikannya, untuk CPNS berjumlah 91 orang dan PPPK berjumlah 553 orang.

Menyinggung soal efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Yoyok kembali menegaskan, bahwa penundaan pengangkatan CASN tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran. “Tidak ada, kita ikut saja kebijakan pemerintah pusat,” demikian katanya. (pan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO