spot_img
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasus Penjualan Alsintan, Jaksa Kembali Perpanjang Masa Penahanan Toto

Kasus Penjualan Alsintan, Jaksa Kembali Perpanjang Masa Penahanan Toto

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, kembali memperpanjang masa penahanan terhadap IK alias Toto di kasus dugaan korupsi penjualan Alsintan usai berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

“Jadi, ini merupakan perpanjangan Pengadilan kedua yang kita lakukan setelah masa perpanjangan pertama berakhir tanggal 1 April mendatang” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Senin, 17 Maret 2025.

Zanuar melanjutkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena bertepatan dengan Idul Fitri dan tidak memungkinkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, ada juga beberapa administrasi dalam penyusunan dakwaan yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan.

“Jadi, tersangka kita  tahan selama 30 hari kedepan untuk proses penuntutan setelah sebelumnya kita tahan selama 4 bulan pada tahapan penyidikan,” ucapnya.

Menurutnya, dengan telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, maka selanjutnya tim JPU membuat surat dakwaan. Proses persidangan juga dipastikan akan mulai dilakukan pada bulan Februari hingga beberapa hari kedepan.

“Jadi, keerugian negara yang ditimbulkan di kasus itu sebesar Rp 387.864.000, dan kita juga akan hadirkan belasan saksi dan seorang ahli pidana di persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK berperan sebagai penjual bantuan Alsintan ke pihak lain dan sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso dalam mengajukan proposal bantuan dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp387 juta.

Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO