MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menekankan pentingnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penjabaran dari Perda tersebut untuk menggerakkan dunia usaha atau investasi serta program-program pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung secara hibrid di Kantor Kemendagri, Senin, 17 Maret 2025. Menurutnya, keberadaan Perda RTRW sangat krusial karena mengatur posisi pembagian ruang di dalam wilayah. Misalnya mana ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial serta ruang untuk kepentingan nasional seperti daerah transmigrasi.
“Jika tak ada RTRW dan RDTR maka akan menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha termasuk program pemerintah. Karena perlu untuk penerbitan perizinan, OSS. Perizinan tak akan menjadi pasti. Misalnya sudah dikeluarkan izin untuk pabrik tertentu, namun menurut RTRW dia dibangun di ruang hijau misalnya, sehingga dibongkar,” kata Tito Karnavian.
Kemendagri berharap seluruh daerah di Indonesia sudah memiliki Perda RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi penjabaran. Dari 38 Provinsi di Indonesia, sebanyak 19 Provinsi sudah memiliki Perda RTRW, salah satunya Pemprov NTB. “Daerah yang sudah memiliki Perda RTRW ada 19 provinsi, kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Menurut Mendagri, peninjauan kembali atau penyusunan revisi Perda RTRW sebanyak 7 daerah, kemudian daerah yang sedang melakukan permohonan persetujuan subtansi sebanyak empat provinsi, proses evaluasi Kemendagri hanya satu provinsi, proses penetapan pengundangan sebanyak tiga provinsi serta provinsi yang belum memiliki Perda RTRW sebanyak empat provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sementara itu dari 508 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 503 RTRW telah dietetpkan menjadi Perda. Sebagian daerah sedang melakukan peninjauan kembali, ada pula daerah yang memiliki Perda baru hasil revisi serta dua daerah yang belum memiliki perda tersebut.
Untuk diketahui, Pemprov NTB telah meluncurkan Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW bulan Desember 2024. Perda ini untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan terpadu, serta menjadi pedoman pembangunan yang fokus dan terarah di wilayah NTB selama 20 tahun kedepan.(ris)