spot_img
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPenyaluran Tunjangan ke Rekening Pribadi Guru Diharapkan Tidak Molor

Penyaluran Tunjangan ke Rekening Pribadi Guru Diharapkan Tidak Molor

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah langsung ke rekening guru penerima. Organisasi guru mengapresiasi kebijakan tersebut. Meski demikian, diharapkan penyaluran tunjangan guru bisa tepat waktu atau tidak molor.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang juga Ketua Wilayah FSGI NTB, Mansur pada Selasa (18/3/2025) mengatakan, FSGI memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Kemdikdasmen yang telah mengupayakan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.

“Setidaknya ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru serta dapat memberikan kepastian waktu pencairan yang lebih menyeluruh secara nasional,” ujarnya.

Meskipun begitu, FSGI tetap akan melakukan pemantauan dalam implementasinya. Mansur menyampaikan, FSGI berharap pemerintah konsisten melakukan pencairan tunjangan setiap tiga bulan sekali.

“Dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV, Jangan sampai molor lagi,” harap Mansur.

Ia berharap ekspektasi tinggi para guru tidak akan tercederai kembali, mengingat Permendikdasmen No. 4 tahun 2025 sebenarnya hanya berbunyi pencairan dimulai pada bulan yang disebutkan, bukan bulan pasti untuk dicairkan.

“Jangan sampai pencairan Triwulan I yang dimulai bulan Maret ujung-ujungnya akan dicairkan bulan Juni, atau pencairan Triwulan III yang mulai September justru baru cair bulan Desember,” saran Mansur.

Meski demikian, Mansur mengatakan, ada hal lain yang patut diapresiasi, di antaranya kepastian tunjangan khusus dan TPG non-ASN yang berjumlah Rp2 juta. Serta tambahan penghasilan guru yang belum tersertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan juga dilaksanakan secara langsung, tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yang selama ini dapat bervariasi jadwalnya.

“Selain waktu pencairan yang lebih terjamin, untuk beberapa daerah tertentu, hal ini juga dapat membebaskan guru dari berbagai kasus keterlambatan dan adanya potongan khusus yang dilakukan sesuai Pergub atau Perbup yang berbeda dan cenderung merugikan guru pada daerah tertentu,” kata Mansur.

FSGI memandang kebijakan penyaluran tunjangan ke rekening pribadi ini sebagai langkah maju untuk memberikan kepastian lebih kepada guru. Meskipun, kata Mansur, hingga saat ini belum dapat memberikan tambahan tunjangan seperti janji yang dihembuskan selama ini.

“FSGI mendorong pemerintah untuk lebih konsisten dan semakin menunjukkan keberpihakannya kepada guru agar dapat memberikan pelayanan terbaik buat pendidikan anak bangsa,” pungkas Mansur. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO