spot_img
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPolres Lombok Barat Tunggu Jawaban Imigrasi Soal Tambang Ilegal Sekotong

Polres Lombok Barat Tunggu Jawaban Imigrasi Soal Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (Suara NTB) – Polres Lombok Barat sedang menunggu balasan dari Kantor Imigrasi TPI I Mataram terkait identitas tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita masih nunggu terkait update-an yang minggu lalu itu, yang kita bersurat ke imigrasi itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata melalui telepon, Senin, 17 Maret 2025.

Dirinya menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima balasan dari pihak imigrasi.

“Tapi memang lama lama surat menyurat ini, seminggu langsung minta update,” tuturnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan penyidik Penegakan Hukum dan Pengamanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) terkait kasus ini.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum.

“Kebetulan karena lokasi penyidikan di satu titik yang sama,” katanya.

Diketahui, kasus tambang ilegal ini sedang diselidiki melalui dua jalur penyidikan. Kepolisian menangani kasus ini berdasarkan Undang-Undang Minerba, sementara Gakkum KLHK Jabalnusra mengusutnya dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengecekan di lokasi tambang dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder, serta beberapa jenis bahan kimia.

Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, tambang tersebut beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Diketahui, sampai saat ini Polresta Lombok Barat belum menetapkan tersangka.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini mencuat pada Agustus 2024, ketika warga Dusun Lendek Bare membakar kamp tambang emas ilegal yang diduga milik penambang asal China tersebut.

Pada Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gakkum KLHK Jabalnusra serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, menyegel tambang emas ilegal tersebut. Mereka menemukan alat berat dan bahan kimia impor dari China yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut.

KPK memperkirakan omzet tambang ilegal itu mencapai Rp1,08 triliun per tahun, dengan kerugian negara sekitar Rp90 miliar per bulan.

Berdasarkan data DLHK tercatat ada 26 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong yang berada di atas lahan seluas 98,16 hektare. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO