Mataram (Suara NTB) – Dua pria asal Narmada, Lombok Barat dengan inisial MA (32) dan MM (26) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa, 18 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, diduga motif MA mengonsumsi barang haram tersebut karena ia mengalami tekanan mental dari judi slot dan kematian ibunya.
Sedangkan MM yang merupakan residivis kasus pencurian, diduga memakai barang tersebut karena memiliki masalah soal jual beli tanahnya.
MA diketahui merupakan pekerja honorer di salah satu Puskesmas di Lombok Barat. Sedangkan MM merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
“Dari informasi yang kami temukan sebelumnya bahwa kedua orang terduga ini sering menyalahgunakan narkoba,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, Bagus lalu melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelahnya, polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun Merce, Kecamatan Narmada Lombok Barat. Di sana polisi berhasil meringkus MM dan MA.
“Setelah kami lakukan penangkapan, penggerebekan terhadap rumah salah satu terduga, kami mendapatkan satu poket sabu seberat 0,46 gram dan alat hisap sabu,” tuturnya.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman MM dan MA namun tidak menemukan barang bukti apapun.
Dari hasil interogasi awal, Bagus membeberkan bahwa salah satu terduga mendapatkan sabu dari wilayah Mataram.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait dari mana asal sabu tersebut.
“Dari hasil keterangan dan barang bukti, terindikasi kuat keduanya menjadi penyalahguna,” terangnya.
Tes urine juga telah dilakukan terhadap keduanya dan didapatkan hasil positif.
“Karena ini terindikasi kuat sebagai penyalahguna kami akan rujuk ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi medis supaya mengurangi penyalahguna untuk beredar lebih banyak lagi,” pungkasnya. (mit)