spot_img
Jumat, Maret 28, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPolisi Tangkap 4 Orang dan Sita 7 Botol Bom Ikan di Lombok...

Polisi Tangkap 4 Orang dan Sita 7 Botol Bom Ikan di Lombok Tengah

Praya (Suara NTB) – Dit Polairud Polda NTB menangkap empat terduga pengguna bahan peledak untuk penangkapan ikan di Perairan Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa, 18 Maret 2025 dini hari.

Empat orang itu tersebut berinisial SN (25), SL (19), S (29), dan SI (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Jerowaru dan Sikur, Lombok Timur.

Polisi menciduk keempatnya saat patroli dan segera mengamankan mereka di kapal yang mereka tumpangi.

“Sekitar pukul 01.47 Wita, tim patroli menemukan kapal mencurigakan,” kata Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra, Rabu, 19 Maret 2025.

Saat memeriksa kapal, pihak kepolisian juga menemukan tujuh botol berisi bahan peledak aktif. Dugaannya, bahan peledak digunakan untuk aktivitas illegal fishing atau penangkapan ikan dengan cara pengeboman.

Dirinya menyebut, praktik mencari ikan seperti ini selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem laut. Termasuk mengancam kehidupan masyarakat yang kesehariannya menjadi nelayan.

“Penyalahgunaan bahan peledak di laut merupakan tindakan berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan mata pencaharian nelayan,” tegas Andree.

Dit Polairud Polda NTB berkomitmen menjaga ekosistem laut dari para oknum pengeboman ikan. Salah satu caranya, mereka kerap melaksanakan patroli di sejumlah perairan.

Selain itu, masyarakat, khususnya para nelayan, diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan perairan. Mereka dapat segera melapor jika menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama masyarakat sangat perlu untuk menjaga perairan kita tetap aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Atas tindakannya, SN, SL, S, dan SI diduga melanggar Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. (mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO