spot_img
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANJelang Tahun Ajaran Baru, Dikbud NTB Masih Godok Pergub dan Juknis SPMB

Jelang Tahun Ajaran Baru, Dikbud NTB Masih Godok Pergub dan Juknis SPMB

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jelang tahun ajaran baru. SPMB pengganti PPDB akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., kepada Suara NTBĀ mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Pergub dan Juknis SPMB terlebih dahulu. Ia berharap informasi terkait juknis SPMB bisa secepatnya rampung. ā€œInsyaallah minggu ini sebelum libur panjang kami berikan informasi awalnya,ā€ ujarnya.

Aidy mengapresiasi perubahan PPDB menjadi SPMB. Menurutnya, SPMB mengakomodasi sejumlah keinginan masyarakat dalam menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu. Perubahan istilah tersebut juga dirasa lebih familier.

ā€œBagus juga perubahan itu untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat menyekolahkan anak-anaknya sesuai dengan perkembangan sekarang ini. Perubahan istilah lebih familier dengan menggunakan istilah murid baru,ā€ jelas Aidy.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB, Supriadi, M.Pd., dihubungi Suara NTB, Rabu, 19 Maret 2025 juga mengatakan Juknis SPMB masih dalam proses pembahasan. Pihaknya menargetkan bulan depan Juknis bisa rampung. ā€œInsyaallah, April akan rampung,ā€ katanya via WhatsApp.

Supriadi menambahkan, pihaknya juga telah membahas Juknis SPMB tersebut dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB. Dalam koordinasi itu, belum ada pembahasan teknis kuota setiap sekolah. ā€œUntuk persentase kuota belum dibahas,ā€ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Dikbud NTB akan mengundang para pakar pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan para stakeholder untuk menguji Juknis daerah terkait SPMB tersebut. ā€œJadi akan disosialisasikan secara luas supaya masyarakat tahu seperti apa formulasinya, seperti apa sistemnya, legasinya seperti apa,ā€ jelas Supriadi, Senin, 3 Maret 2025.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB Tahun 2025, adalah Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%; jalur afirmasi minimal 15%; jalur mutasi maksimal 5%; dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%. Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. (ron/sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO