spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLobar Terima Surat BKN  

Lobar Terima Surat BKN  

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah membatalkan kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, menyusul dikeluarkan untuk  surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Pemberkasan usulan penerbitan Nomor Induk CPNS dan dan NIPPPK dari jadwal awal seharusnya berakhir Februari 2025, namun dari surat yang terbaru tersebut untuk usul penetapan NIP CPNS pada Mei 2025 dan NIPPPK pada bulan September 2025.

Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin mengatakan pihaknya telah menerima surat dari BKN.  Berdasarkan surat Kepala BKN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah dalam hal ini Bupati tersebut, disampaikan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.

Beberapa hal disampaikan kepala BKN Bupati di antaranya proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.

Proses pengangkatan CPNS. Dimana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.

Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.

Kemudian dalam proses pengangkatan PPPK, peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.

Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

Selanjutnya surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

Dalam hal ini, pihaknya perlu menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis lebih lanjut dari pihak BKN terkait hal ini. Namun pada dasarnya bahwa sesuai surat BKN tersebut, rencananya pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat pada bulan Juni untuk CPNS sedangkan PPPK pada Oktober 2025.  (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO