Taliwang (Suara NTB) – Penanganan kasus gas 3 kilogram oplosan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sumbawa Barat pertengahan Januari lalu menemui babak baru. Polres KSB kini telah melimpahkan kasus tersebut ke tangan kejaksaan.
Pelimpahan kasus itu dilakukan Polres KSB melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa, 18 Maret 2025.
Pelimpahan penanganan perkara ke JPU tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor B- 279/ N.2.16/ Eku.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.
“Iya benar, penyidikan terhadap kasus gas oplosan itu sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB, Hj Titin Herawati Utara, Rabu, 19 Maret 2025.
Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) dengan menyerahkan RL, tersangka tunggal dalam kasus tersebut beserta barang bukti lainnya yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Humas Polres KSB, AKP Zainal Abidin yang dikonfirmasi terpisah, turut membenarkan terkait pelimpahan kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tersebut. “Dengan pelimpahan perkara itu maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke JPU,” katanya.
Sebagai informasi, kasus gas oplosan dengan tersangka RL ini berhasil diungkap oleh kepolisian pada Januari 2025 lalu. Pengoplosan gas ini dilakukan RL dengan cara menyuntik/memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos).
Setelah Gas ( LPG) berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan disegel. RL kemudian menjualnya di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp170.000 sampai Rp200.000 per tabung. Sementara gas 3 kg tersebut berdasarkan pengakuan RL ia dapatkan dari wilayah Lombok Timur dengan harga Rp21.000 dan kejahatannya itu sudah dilakoninya sejak bulan November 2024 lalu.(bug)