Mataram (Suara NTB) – BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan NTB menggelar Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan di Aston Hotel Mataram, Selasa (18/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan sekaligus mencegah kemiskinan ekstrem di NTB.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Mari kita lebih peka dan kawal bersama kebijakan ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Rapat ini membahas sejumlah isu penting, termasuk transparansi ketenagakerjaan, tantangan dunia usaha dalam menghadapi efisiensi operasional, serta upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja. Salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah Peraturan Daerah (Perda) NTB No. 2 Tahun 2025 tentang ketenagakerjaan. Aryadi menegaskan perlunya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar implementasinya segera dirasakan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 juga menjadi dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan, petani, dan buruh tani tembakau di NTB.
“Bukan hanya dari DBH CHT, tetapi juga dari sektor lain seperti perhutanan, lingkungan, perikanan, dan sawit yang bisa digunakan untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Aryadi.
Ia juga meminta agar pelaksanaan DBH CHT sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Data harus valid dan dikoordinasikan dengan Disnaker kabupaten/kota agar perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja rentan di NTB,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Darmawati Arifin, Kepala Bidang Pelayanan yang bertindak sebagai Plt. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans sangat penting dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.
“Dua institusi ini tidak dapat dipisahkan dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Forum ini juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik dalam hal PDS Program, PDS Tenaga Kerja, maupun PDS Upah. Hal ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.
“Kepesertaan aktif dan kepatuhan iuran adalah hak pekerja yang harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, kami akan melakukan monitoring kepatuhan perusahaan secara berkala agar kolaborasi ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” tambah Darmawati.
Dengan adanya forum ini, diharapkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans NTB semakin kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja di NTB. (bul)