spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANKuota Lembaga Divisitasi Sedikit, Sekolah Bisa Gunakan Sistem Automasi untuk Akreditasi

Kuota Lembaga Divisitasi Sedikit, Sekolah Bisa Gunakan Sistem Automasi untuk Akreditasi

Mataram (Suara NTB) – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada awal pekan ini. Berdasarkan Rakornas itu, kuota lembaga yang akan divisitasi secara luring pada tahun 2025 di Provinsi NTB hanya 76 lembaga. Jumlah itu akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diumumkan resmi.

Jumlah 76 lembaga yang divisitasi itu sangat sedikit jika dibandingkan jumlah lembaga yang divisitasi tahun 2024 lalu. Meski demikian, lembaga PAUD, Sekolah, dan Madrasah tetap bisa memperpanjang atau memperoleh akreditasi dengan jalur sistem automasi.

Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., pada Kamis, 20 Maret 2025 mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap daftar lembaga yang diberikan BAN PDM pusat. “Karena daftar yang dikirim oleh pusat butuh verifikasi ulang untuk memastikan sekolah tersebut masih aktif. Diverifikasi dulu, setelah benar-benar aktif, baru kami umumkan,” ungkapnya.

Jumlah kuota lembaga yang divisitasi tahun 2025 ini sangat sedikit dibandingkan kuota tahun lalu. Sebagai gambaran, kuota sasaran visitasi NTB tahun 2024 lalu sebayak 2.106 lembaga. Menurut Ikmal sebelumnya, salah satu alasan berkurangnya kuota visitasi karena adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Dari 54 ribu lembaga se-Indonesia yang diusulkan untuk visitasi, hanya sekitar 2.000 lembaga yang disetujui.

Meski demikian, Ikmal menyampaikan, ada beberapa pola yang bisa dilakukan selain visitasi luring untuk 76 lembaga tersebut. Pertama, menggunakan pola automasi satu tahun bagi sekolah yang harusnya divisitasi tahun ini, tetapi ditunda karena keterbatasan kuota. Kedua, automasi lima tahun bagi sekolah yang dinilai mampu mempertahankan kualitas berdasarkan penilaian dashboard monitoring BAN PDM Pusat. Ketiga, pemberian status akreditasi sementara bagi sekolah Belum Terakreditasi (BT) dan sudah memiliki kelas akhir.

BAN PDM NTB sendiri sedang menunggu data 76 lembaga yang akan divisitasi. Pihaknya akan memverifikasi dulu data tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan jika pengetatatan anggaran ini diperlonggar,” ungkap Ikmal.

Sebelumnya, BAN PDM NTB juga telah memverifikasi satuan pendidikan yang belum akreditasi dan telah berkelas akhir untuk diberikan status akreditasi sementara dengan nilai C. Sebanyak 167 satuan pendidikan di NTB memperoleh status sementara nilai C.

“Tujuan pemberian status ini agar sekolah tersebut dapat menerbitkan ijazah sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendikbudristek Nomor 58 tahun 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, ada tiga syarat satuan pendidikan yang diberikan status sementara dengan nilai C yaitu satuan pendidikan tersebut masih aktif dibuktikan dengan keaktifan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Emis (aplikasi pendataan pendidikan Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag)). Selain itu, satuan pendidikan tersebut juga Belum Terakreditasi (BT). Serta, memiliki kelas akhir; kelas 6 untuk SD, MI dan paket A, kelas 9 untuk SMP, MTs, dan paket B, dan kelas 12 untuk SMA, MA, SMK, dan paket C.

Dari hasil verifikasi BAN-PDM NTB, jumlah satuan pendidikan setiap jenjang yang diberikan status akreditas sementara C, yaitu 9 satuan pendidikan jenjang SD, lima MI, delapan SMP, lima MTs, lima SMA, tujuh MA, tiga SMK, 18 PKBM/paket A, 45 PKBM/paket B, dan 62 PKBM/paket C.

Sebagai informasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) NTB dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini- Pendidikan Non-Formal (PAUD PNF) NTB resmi digabung pada tahun 2024 lalu. Kedua Lembaga itu digabung menjadi BAN-PDM NTB. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO