spot_img
Jumat, Maret 28, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPerubahan Perda RTRW, Lahan Pertanian di Lingkar Selatan Terancam Menyusut

Perubahan Perda RTRW, Lahan Pertanian di Lingkar Selatan Terancam Menyusut

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah merevisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. Perubahan sangat berdampak pada penyusutan lahan pertanian di kawasan Lingkar Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Wediahning mengakui, kebijakan perubahan rencana tata ruang wilayah memiliki dampak signifikan terhadap perubahan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B sebelumnya seluas 580 hektar menjadi 399 hektar.

Meskipun tidak dihitung secara wilayah, tetapi lahan pertanian paling mengalami dampak penyusutan di kawasan Lingkar Selatan. “Jadi tidak dihitung penyusutan per wilayah, tetapi secara keseluruhan,” terangnya dikonfirmasi pada, Kamis, 20 Maret 2025.

Penyusutan lahan pertanian disebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan perkantoran. Lale menambahkan, Perda RTRW yang lama terdapat beberapa area di sepanjang jalan protokol masuk LP2B. Dalam RTRW yang baru akan dikuningkan. Sebab, jalan protokol tidak memungkinkan menjadi LP2B, sehingga mengalami perubahan signifikan.

Namun demikian, pihaknya tetap berupaya mempertahankan LP2B terutama di kawasan Sandubaya dan Selaparang. “Paling banyak LP2B di Bertais dan Selaparang,” sebutnya.

Dijelaskan, revisi perda RTRW dilakukan selama lima tahun. Penyesuaian ini dirasa apabila tidak terjadi perubahan terlalu signifikan atau masih bisa digunakan perda sebelumnya. Kecuali, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta lain maka akan dilakukan penyesuaian kembali.

Lale memastikan revisi Perda RTRW berkesesuaian dengan Perda RTRW Provinsi NTB. “Jadi tidak mungkin berbeda. Kita menyesuaikan dengan RTRW yang dimiliki provinsi,” sebutnya.

Adapun rekomendasi ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 30 persen sesuai rekomendasi legislative. Lale mengatakan, RTH publik yang tersedia sebenarnya telah terpenuhi, apabila RTH median jalan, sempadan sungai dan pantai masuk RTH. Secara perlahan akan dipenuhi sesuai dengan rekomendasi legislative. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO