spot_img
Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEMantan Bupati Loteng Dilarikan ke Klinik di Tengah Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka

Mantan Bupati Loteng Dilarikan ke Klinik di Tengah Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,5 miliar, Senin, 24 Maret 2025.

Di tengah pemeriksaan tersebut, Suhaili sempat oleng dan langsung dilarikan ke Klinik Polda NTB.

“Memang beliau kurang sehat. Beliau mengidap gula darah tinggi, asam urat, dan tekanan darahnya tinggi,” ujar Kanit I Subdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKP Rianto.

Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa Suhaili tidak dapat melanjutkan pemeriksaan di Polda NTB.

“Pemeriksaan ini mungkin akan kita tunda dan kita akan jadwalkan untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.

Rianto menegaskan, pemeriksaan berikutnya akan dijadwalkan kembali secepatnya.

Setelah diperiksa di Klinik Polda NTB, Suhaili dibolehkan untuk pulang namun harus melakukan rawat jalan.

Diketahui, Suhaili menjalani pemeriksaan di Polda NTB dengan didampingi kuasa hukumnya dari pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Disebutkan pula, pertanyaan yang diajukan terhadap yang bersangkutan berjumlah kurang lebih ada 10 pertanyaan.

Sebagai informasi, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut dilaporkan ke Polda NTB terkait dugaan penipuan dalam perjanjian sewa lahan untuk pembangunan berbagai usaha bersama dengan seorang warga berinisial KDV.

Laporan tersebut dilaporkan ke Polda NTB pada Juli 2024, dengan pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Suhaili pernah diperiksa penyidik Polda NTB terkait kasus ini pada 13 Februari 2025 dari pukul 09.00 – 12.00 Wita.

Melalui kuasa hukumnya, saat itu Suhaili membantah dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan saat itu mengatakan, tuduhan penipuan dan penggelapan sampai Rp1,5 miliar tersebut belum bisa dibuktikan.

Suhaili dalam keterangan di hadapan penyidik menyatakan bahwa dugaan penipuan itu tidak benar adanya. Namun, yang terjadi sebenarnya hanya bentuk peminjaman uang antara kliennya dengan pelapor berinisial KDV.

Pada 18 Maret 2025, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa Suhaili telah ditetapkan sebagai tersangka satu minggu sebelumnya.

Meskipun dijadikan tersangka, Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO