Mataram (Suara NTB)-Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo meresmikan penggabungan/merger PT BPR Kabalong Abdi Swadaya ke dalam PT BPR Wiranadi pada acara penyerahan Salinan Keputusan Pemberian Izin Penggabungan kedua BPR di Kantor OJK Provinsi NTB, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
PT BPR Wiranadi berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 88X, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
“Dengan penggabungan kedua BPR ini, diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR/S di NTB,” kata Rudi.
Menurut Rudi, kehadiran BPR/S yang sehat sangat dibutuhkan dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat melalui layanan yang cepat dan sederhana dengan mengedepankan pendekatan personal dan metode jemput bola, serta karakteristik produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR/S di NTB menjadi 18 BPR dan tiga BPRS.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyerahkan Salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), Calon Anggota Dewan Komisaris, dan Calon Anggota Direksi PT BPR Wiranadi Hasil Penggabungan.
Secara nasional, hingga Januari 2025 industri BPR/S terus berkembang, yaitu total aset industri BPR/S mencapai Rp228,48 triliun (4,96 persen yoy), DPK sebesar Rp160,67 triliun (4,73 persen yoy), dan kredit yang diberikan sebesar Rp168,2 triliun (6,30 persen yoy).
Sementara untuk wilayah NTB, total aset BPR/S meningkat 13,54 persen yoy menjadi Rp3,9 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga meningkat 10,92 persen yoy menjadi Rp2,73 triliun dan kredit tumbuh 16,48 persen yoy menjadi Rp3,1 triliun.(bul)