spot_img
Senin, Maret 31, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUMengaku Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan, Wakil Bupati Dompu Ingatkan Semangat Kepemimpinan BBF...

Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan, Wakil Bupati Dompu Ingatkan Semangat Kepemimpinan BBF DJ

Dompu (Suara NTB) – Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, S.H., mengaku tidak diilibatkan dalam pengambilan keputusan dua kebijakan daerah yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Dua kebijakan itu yaitu terkait keputusan 10 program strategis daerah dan pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).

Wakil Bupati merupakan bagian dari kepala daerah. Ia seharusnya diajak berdiskusi dan dimintai saran sebelum kebijakan diputuskan. Namun, terhadap penetapan 10 program srtategis daerah, maupun pembentukan TPPD, dirinya tidak diajak diskusi.

“Sebelum diputuskan, paling tidak diajaklah untuk memberi saran dan masukan. Ini, tidak,” kata Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, S.H., kepada Suara NTB, Jumat (28/3/2025) malam.

Pembahasan lebih awal terhadap setiap persoalan dan kebijakan, diperlukan agar tidak menabrak aturan dan norma yang berlaku. Terlebih pembentukan TPPD harus diawali dengan regulasi sebagai dasar, seperti Perda atau Peraturan Bupati, karena implikasi dari kebijakan ini terkait pemerintahan dan keuangan negara, agar tidak dipersoalkan.

“Harus diingat, hadirnya kepemimpinan BBF DJ (Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH) itu membawa semangat perubahan. Kalau apa yang dilakukan sama seperti pemimpin sebelumnya, apanya yang berubah,” ingatnya.

Syirajuddin mengaku, perlu menyampaikan hal ini agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Terlebih saat ini pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran dan dihadapkan kesulitan anggaran untuk membiayai gaji CPNS dan PPPK formasi tahun 2024.

“Namun, kalau tetap bertahan dengan kebijakan yang sudah diambil, itu kewenangannya. Yang penting, saya sudah mengingatkan,” katanya.

SK Bupati Dompu nomor 922/67/AP.SETDA//2025 memiliki dua lampiran. Lampiran 1 tentang anggota TPPD dengan kedudukan dan biaya operasional per bulan. Pada lampiran 2 berisi personal sekretariat TPPD dengan kedudukan dan honor per bulan yang diterima. Untuk anggota TPPD tidak disebut honor, tapi biaya operasional dengan total anggaran per bulan terhadap empat orang anggotanya sebesar Rp52,5 juta.

Sementara di sekretariat terdiri dari kepala sekretariat yang dijabat oleh Kabag AP dengan honor Rp1,5 juta per bulan, dan tiga orang stafnya dengan honor perorang Rp750 ribu per bulan. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO