Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram segera periksa ahli pidana untuk bisa melakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.
“Periksa ahli pidana dulu, apabila Ahli Pidana mengatakan sah sebagai tersangka kita langsung tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 8 April 2025.
Regi menjelaskan, pemeriksaan ahli pidana sempat tertunda karena berbenturan dengan Lebaran Idulfitri dan Lebaran Topat.
“Tentunya setelah ini kita akan kirim undangan secara resmi kepada ahli pidana untuk secepatnya melakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB pada Selasa, 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan masker tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Kalau ahli pidana selesai, kita gelar di Polda NTB clear langsung itu,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian penanganan kasus ini oleh Polresta Mataram pada bulan April.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 pada 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Polisi telah mengidentifikasi enam calon tersangka, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Mereka merupakan pejabat atau penyelenggara negara, termasuk kepala bidang, kepala dinas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Dari hasil audit, kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,58 miliar. (mit)