Giri Menang (Suara NTB) – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi klaim sepihak panitia dan kubu Ketua PMI terpilih Tarmizi bahwa Muskab yang Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Lombok Barat yang digelar di Senggigi 23 Maret 2025 lalu sah sesuai AD ART. PMI NTB kembali menegaskan bahwa hasil Muskab tersebut tidak sah. Bahkan, perwakilan Pengurus PMI NTB waktu itu harus walk out dari sidang.
Sekretaris PMI Provinsi NTB Ns. H. Lalu R. Doddy Setiawan, SH.,MH., menjelaskan fakta pertama yang ia temukan dalam Muskab tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Lombok barat sebagai pelindung secara otomatis di dalam organisasi. Fakta kedua, adanya beberapa pengurus kecamatan yang mengklaim masih memiliki hak suara, tetapi diganti tanpa melalui musyawarah ranting atau kesepakatan di tingkat pengurus Kecamatan.
Padahal, pihaknya mengaku sudah sejak awal menyampaikan kepada panitia musyawarah agar menyelesaikan status para peserta yang hadir maupun yang memiliki hak suara, karena keabsahan hasil musyawarah itu kedaulatannya berada pada kepengurusan yang sah secara aturan dan dipilih berdasarkan AD-ART dan Peraturan Organisasi (PO).
“Setelah dimulai acara seremonial pembukaan pada waktu itu, sejumlah pengurus lama protes karena tidak adanya undangan. Karena terjadi perdebatan panjang dan tidak ada titik terang, akhirnya kami walk out, kami tidak berani melanjutkan Musyawarah kalau pesertanya tidak jelas,” ujarnya.
Belakangan diketahui, Muskab tersebut dilanjutkan tanpa adanya pengurus Provinsi yang memiliki kewenangan penuh dalam musyawarah, padahal status musyawarah waktu itu dianggap deadlock setelah perwakilan PMI NTB memilih untuk walk out.
Menanggapi klaim bahwa dari hasil Muskab itu, Tarmizi terpilih sebagai ketua PMI Lobar. Lalu Doddy merespons santai, karena walau bagaimana pun pengurus PMI NTB hingga kini tidak berani mengesahkan hasil Muskab, yang secara otomatis membuat Muskab tersebut tidak sah. Pihaknya hingga kini akan terus berkomitmen untuk memegang teguh peraturan organisasi.
“Setelah kami keluar, kami lansung membuat berita acara dan menuangkan fakta-fakta yang terjadi pada kegiatan Muskab dengan tetap mengacu pada PO serta AD-ART,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Lalu Doddy, Pengurus PMI NTB telah mengambil langkah dengan membentuk ketua pelaksana tugas (Plt) untuk PMI Lombok Barat melalui rapat pleno. Hasilnya, Fahrul Mustofa ditunjuk sebagai Plt Ketua PMI Lombok Barat hingga Mei 2025.
“Tugas utama Plt ini adalah untuk melakukan pembenahan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum menggelar kembali Musyawarah Cabang yang sesuai dengan AD/ART,” tegasnya.
Pengurus PMI NTB berkeinginan agar seluruh tahapan harus berdasarkan peraturan, mengingat organisasi PMI ini merupakan organisasi kemanusiaan yang bersifat netral dan mandiri.
Organisasi ini didirikan dengan tujuan membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana dan sebagainya, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong. Ia pun meminta agar semua pihak harus memahami kedaulatan PMI, yang mana, Organisasi ini memiliki struktur yang berjenjang dari pusat (Markas Pusat) hingga tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), bahkan hingga tingkat kecamatan (Ranting). Pengurus PMI dituntut untuk taat terhadap AD-ART dan peraturan organisasi. (her)