spot_img
Rabu, April 30, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEEvaluasi Kinerja Eselon II Masuki Tahap Final, Mutasi Tunggu Lampu Hijau BKN...

Evaluasi Kinerja Eselon II Masuki Tahap Final, Mutasi Tunggu Lampu Hijau BKN dan Kemendagri

Mataram (Suara NTB) – Proses mutasi pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB kini memasuki tahap akhir. Setelah 38 pejabat mengikuti evaluasi kinerja selama dua hari di kantor BKD, selanjutnya tim evaluator akan menyelesaikan proses rekapitulasi nilai dari masing-masing kandidat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi mengatakan setelah hasil evaluasi keluar, tim akan menyusun kesimpulan akhir yang nantinya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.

Penilaian ini bukan hanya didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang diselenggarakan baru-baru ini melalui metode job fit. Juga hasil uji kompetensi tahun 2024 lalu serta mencakup masukan dari pihak-pihak terkait. Serta penelusuran terhadap rekam jejak para pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB.

“Hasil kesimpulan inilah yang akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk digunakan sebagai tambahan penilaian. Dari unsur-unsur penilaian yang telah dihimpun sebelumnya, tidak saja hasil uji kompetensi 2024 tapi juga mendengarkan masukan dari pihak terkait dan juga menilai rekam jejak masing-masing eselon II,” ujarnya.

Mutasi baru bisa dilaksanakan setelah BKN mengeluarkan pertimbangan teknis dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan izin pelantikan. Dengan dua persetujuan tersebut, mutasi pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB resmi dapat dilakukan.

“Setelah final di pimpinan barulah kemudian kita menyampaikan kelengkapan ini ke BKN untuk di evaluasi sebagaimana norma dan standard berlaku. Manakala sudah terbit pertimbangan teknis persetujuan dari BKN. Kemudian izin pelantikan dari Kemendagri terbit barulah mutasi siap di gelar,” sambungnya.

Proses mutasi, lanjut Yusron dilaksanakan sebelum genap enam bulan masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Dr. H.Lalu Muhamad Iqbal – Hj. Indah Dhamayanti Putri. Sehingga prosedur penilaian proses mutasi menjadi lebih kompleks.

‘’Jadi ini memang prosedur mutasi dikala belum genap 6 bulan kepemimpinan kepala daerah. Lebih sulit ketika masih Penjabat Gubernur tapi akan lebih sederhana prosesnya setelah lewat 6 bulan menjabat,” jelasnya.

Adapun dalam proses mutasi ini, Gubernur kata Yusron sangat mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas untuk memastikan penempatan perangkat daerah sesuai kapasitas. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO