Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H.Lalu Mohamad Faozal, S.Sos.M.Si menegaskan informasi yang beredar mengenai jadwal razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya parkir Rp400 ribu di sejumlah titik di NTB ternyata hoaks.
Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu berhati-hati sebab saat ini marak beredar penipuan yang mengatasnamakan razia pajak oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Ditlantas Polda NTB.
“Untuk menghindari hal ini, pastikan bahwa penyebarluasan informasi hanya dilakukan melalui laman resmi instansi terkait,” ujarnya, Selasa, 15 April 2025.
Dia menyampaikan, Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan tidak menggelar razia apapun seperti berita yang beredar.
“Ingat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan tidak menggelar razia apapun seperti berita bohong yang beredar. Selalu pastikan informasi yang didapatkan berasal dari sumber resmi dan terpercaya,” jelasnya.
Sebelumnya beredar informasi di sosial media terkait razia STNK yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, dalam pamflet yang beredar tersebut disebutkan adanya biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu.
Bahkan, dibeberkan pula titik lokasi tempat dilaksanakan operasi gabungan itu, yaitu Perbatasan Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Depan Kantor Polsek Pringgabaya, Depan Pom Bensin Bagek Papan, Depan KLP Aikmel, Jembatan Kalibamban Lenek, Rempung, Depan Polsek Masbagik, Montong Baan Sikur, Depan Polsek Terara, Depan STIA Selong, Depan Polsek Labuhan Haji, Depan Polsek Kota Selong, Depan Polsek Sakra, Depan Polsek Keruak, Simpang lima Jerowaru.
Dalam informasi yang beredar juga disampaikan waktu pelaksanaannya, yaitupPagi mulai pukul 10:00 WITA sampai 12:00 WITA, siang pukul 15:00 WITA sampai 17:00 WITA, malam pukul 22:00 WITA sampai 24:00 WITA dilanjutkan 03:00 WITA sampai 05:00 WITA. (era)