Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau Agus difabel meminta untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/25).
“Agus tadi meminta secara lisan meminta untuk dibebaskan,” ujar kuasa hukum Agus, Michael Ansori sesaat setelah persidangan selesai.
Ansori menyebutkan, tim kuasa hukum menyusun dokumen setebal 332 halaman untuk sidang pledoi hari ini. “Pledoi tersebut terdiri dari delapan bab, yang mencakup tanggapan tuntutan JPU, analisis fakta-fakta persidangan, hingga permohonan pembebasan,” jelasnya.
Dalam pembelaannya, Ansori menyebut seluruh tuntutan yang diajukan JPU tidak terbukti secara hukum. Dirinya menekankan bahwa unsur-unsur pasal yang digunakan dalam tuntutan jaksa tidak terpenuhi. Ia juga mengatakan, tidak terdapat kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang dituduhkan.
Ansori membeberkan, suasana persidangan sempat berlangsung emosional ketika Agus menangis dan muntah akibat haru saat mendengarkan pembelaan. Meski begitu, sidang hanya diskors sementara untuk membersihkan ruangan dan tidak mengganggu jalannya sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut Agus dengan tuntutan maksimal yaitu penjara 12 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut agar Agus membayar uang denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Agus dituntut atas Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-undang TPKS sebagaimana diatur UU nomor 12 tahun 2022.
Sementara, perwakilan JPU Ricky Febriarindi menyebut tuntutan itu berdasarkan perbuatan Agus yang lebih dari satu kali.
JPU merasa yakin karena adanya keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan. Belum lagi munculnya keresahan di masyarakat. Para saksi korban pun telah dihadirkan. Termasuk dari ahli psikologi dari forensik.
Jaksa menilai Agus tidak merasa bersalah dan tidak memiliki simpati kepada para korban. (mit)



