spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDiduga Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Desa Jembatan Kembar Dicopot dari Jabatan

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Desa Jembatan Kembar Dicopot dari Jabatan

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Kades dilakukan Pemkab dalam hal ini Bupati Lalu Ahmad Zaini karena beberapa alasan, di antaranya oknum Kades tersebut dianggap melakukan pelanggaran dalam menjalankan roda pemerintahan. Termasuk kasus hukum dugaan korupsi dana desa yang tengah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH).

Oleh karena itu, pihak BPD bersama warga mengusulkan pemberhentian Kades bersangkutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar, H. Lalu Moh Hakam yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian Kades Jembatan Kembar tersebut. Pemberhentian itu bedasarkan evaluasi yang dilakukan dinas atas serangkaian pelanggaran yang dilakukan Kades tersebut.

“Memang benar Pak Bupati telah mengambil keputusan atas evaluasi yang kami lakukan terhadap kades selama tiga tahun lamanya. Jadi evaluasinya sudah lama dan ujungnya saat ini bentuknya pemberhentian,” terang Hakam yang dikonfirmasi Rabu (14/5/2025.

Evalusai dilakukan atas dasar adanya laporan yang diterima Pemda dari BPD Jembatan Kembar. Kades melanggar sumpah jabatan yang sudah diatur dalam ketentun perundang-perundangan. Bahkan dari hasil tim evaluasi kabupaten yang beberapa anggotanya terdiri dari Inspektorat maupuan PMD menemukan sejumlah catatan dugaaan pelanggaraan. Salah satunya yang menjadi catatan krusial evaluasi terkait penyalahgunaan anggaran desa.

Dugaan kasus tindak korupsi anggaran desa mencapai lebih dari ratusan juta rupiah itu dalam penanganan Kepolisian Polres Lobar. “Dari sekian banyak yang kami evaluasi, salah satu yang prinsip itu penyalahgunaan keuangan desa. Nilainya sangat besar. Sudah ada hasil audit Inspektorat terkait indikasi pelanggaran itu dan kasusnya dalam penanganan aparat penegak hukum,” bebernya.

Tidak hanya itu, oknum kades itu juga tidak menjalankan tugas kewajiban utama untuk menyusun membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Tidak hanya dilakukan ditahun 2025 ini saja, namun di 2024. Membuat Pemda Lobar mendapat teguran langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Ini kejadian yang kedua kalinya, betapa yang bersangkutan ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kewajibannya. Tahun lalu 2024 bahkan kami (PMD) terpaksa turun tangan takeover untuk memfasilitasi penetapan APBDesnya, karena sudah injury time (waktu akhir) tidak ditetapkan dan ditegur KPPN,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah laporan terkait perilaku kedinasan oknum kades itu yang menjadi keluhan selama menjabat. Terutama terkait tata kelola keuangan desa.

Diakui Hakam, selama tiga tahun PMD berusaha melakukan pembinaan agar memperbaiki hal itu. Sayangnya yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik. “Jadi kami simpulkan yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk mau mengubah diri dalam hal penyelenggaran pemerintahan desa yang baik, tertib, apalagi bersih,” imbuhnya.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kades pun sudah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jembatan Kembar, Rabu (14/5/2025). Pasca-penetapan Pemberhentian Kades itu, Camat Lembar langsung ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Kades untuk mejalankan roda pemerintahan desa. Termasuk segera Menyusun RKPDes dan Penetapan APBDes yang sudah mendekati batas dateline yang ditetapkan.

“Karena Jembatan Kembar ini satu-satunya desa di Lobar yang belum penetapan RKPDes berikut APBDes nya. Kita sudah minta Camat hari ini (Kemarin Red) untuk segera berkonsulidasi dengan perangkat desa, staf desa hingga BPD,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Lembar Agus Sutrisman mengaku sudah menerima informasi surat pemberhentian Kepala Desa Jembatan Kembar. Termasuk penunjukkan dirinya untuk menjadi Pj Kades Jembatan Kembar. Diakuinya usulan pemberhentian Kades itu datang dari BPD Jembatan Kembar berdarkan rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades. “Hari ini (Rabu, 14 Mei 2025) dibacakan SK-nya di Kantor Desa Jembatan Kembar, hadir di sana Forkopimcam, BPD, PMD serta masyarakat dan staf desa,” jelasnya.

Pihaknya kini akan segera berkoordinaasi dengan perangkat desa maupun pemerintah desa setempat untuk penyusunan RKPDes dan APBDes 2025. Sebab seluruhnya itu harus selesai di bulan ini. Salain itu, diakui banyak PR yang harus diselesaikan pihaknya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO