Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mendorong penerapan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Hari Belajar Guru di jajaran kepala sekolah dan guru. Pihak Dikbud NTB akan membuat imbauan dan memonitor penerapan SE tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad pada Rabu (14/5).
Menurutya, sebelum ada surat edaran ini pihaknya dari Dinas Dikbud NTB sudah mengadakan revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan titik tekan pada optimalisasi peran MGMP dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembelajaran dan program peningkatan kompetensi guru. “Ini bisa digunakan sebagai hari belajar guru itu,” ujarnya.
Di samping itu, di beberapa kabupaten/kota sudah membuat jadwal pertemuan untuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan MGMP. Berkaitan dengan SE tersebut, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan membuat imbauan serta pemantauan bekerjasama dengan Cabang Dinas dan Pengawas sekolah.
“Untuk kepala sekolah melalui MKKS masing-masing kabupaten/kota agar segera melaksanakan SE tersebut. dan kami juga secara langsung akan memonitor dan evaluasi MGMP di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Nur Ahmad.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.BI/HK/04/00/2025 tentang Hari Belajar Guru. SE tersebut dimaksudkan agar guru dapat memenuhi kualifikasi serta mengembangkan kompetensinya sebagai tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK), Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan, guru memiliki peran kunci menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing sesuai yang diamanatkan UU tentang Guru dan Dosen.
“Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,” jelasnya dikutip dari SE tersebut.
Nunuk mengharapkan agar PKB dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan yang tidak saja dilaksanakan pada lembaga penyelenggara pelatihan, tetapi juga melalui kelompok belajar.
“Mengingat kegiatan PKB ini penting bagi guru, maka para guru dan guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada kelompok kerja guru (KKG)/MGMP/kelompok kerja kepala sekolah (KKKS)/MKKS pada hari yang disepakati bersama,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, guru memerlukan waktu khusus untuk belajar secara kolektif dan kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar, serta dapat mengoptimalkan pengembangan komptensi yang berkelanjutan. Tak hanya itu, menurutnya, kegiatan PKB perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.
Berdasarkan SE Hari Belajar Guru, kegiatan PKB akan dibiayai menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ron)



