Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB akan menggelar seleksi terbuka 43 jabatan kepala sekolah (Kepsek) yang lowong. Untuk menemukan sosok terbaik yang akan mengisi 43 jabatan Kepsek, pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah merancang pola seleksi lebih transparan dan berbasis pada tiga K (Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs.Tri Budi Prayitno, M.Si menyatakan sekolah yang berada di bawah naungan Pemprov NTB ada 150 SMA, 100 SMK, dan 21 SLB. Dari 271 sekolah di bawah kewenangan Pemprov itu, 43 jabaan Kepsek masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Ada 43 kepala sekolah yang jabatannya diisi oleh Plt,” katanya kepada Suara NTB, Rabu, 14 Mei 2025.
Kaban BKD menjelaskan, pengelolaan SDM pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memastikan sosok yang tepat menempati posisi strategis kepala sekolah. Sehingga, seleksi terbuka berbasis kompetensi menjadi acuan Pemprov NTB untuk mengisi jabatan kepala sekolah.
“Bagaimanapun sangat strategis pengelolaan SDM pendidikan, dan itu peran kepala sekolah sangat-sangat penting. Jadi konsepnya itu ada 3K, Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja. Pilarnya ada tiga juga, Adil, Wajar, dan tanpa Diskriminasi,” jelasnya.
Adil, terang mantan Kadispora NTB ini dalam pengertian siapa saja yang memenuhi kualifikasi boleh ikut. Wajar ya prosesnya wajar, kemudian tidak diskriminasi, kualifikasinya terpenuhi, kompetensinya oke. Kemudian hasil uji lainnya terpenuhi, baik itu uji yang sifatnya menejerial, dan sosio kulturalnya.
Proses ini juga akan melibatkan panitia seleksi (Pansel) untuk tahapan wawancara, dengan desain proses seleksi yang saat ini tengah dikonsultasikan oleh tim di Dikbud.
“Semua guru bisa mendaftar, asalkan memenuhi syarat. Ada mekanisme dan tahapan seleksi yang sedang dirancang. Termasuk koordinasi posisi peran masing-masing pihak, seperti kapan uji kompetensi dilakukan oleh BKD, dan kapan Pansel terlibat,” tambahnya.
Adapun aplikasi yang digunakan dalam proses seleksi ini akan berlaku hingga 20 Mei. Setelah itu, akan ada kebijakan baru dari Kementerian terkait mekanisme lanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan meritokrasi.
‘’Teman-teman BKD sedang melakukan koordinasi yang mana kemudian semua kebijakan itu bisa berjalan baik sesuai prosedur, yang tadi keterbukaan. Betul-betul the right men on the right place. Kemudian cara-cara tadi, 3K dan adil, wajar dan non diskriminasi itu bisa berjalan,” pungkasnya. (era)



