spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBBelanja OPD Dialihkan untuk Penguatan Infrastruktur

Belanja OPD Dialihkan untuk Penguatan Infrastruktur

PENGALIHAN belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB yang tidak menjadi prioritas pada APBD 2025 yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp5,78 triliun mencapai Rp400 miliar. Nilai Rp400 miliar ini diperoleh dari penyisiran anggaran di semua OPD lingkup Pemprov NTB.

Anggaran yang diperoleh ini, ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., akan dialihkan untuk penguatan infrastruktur jalan, irigasi, pendidikan dan peningkatan tipe Rumah Sakit H. Lalu Manambai Abdulkadir di Kabupaten Sumbawa dan Rumah Sakit Mandalika di Lombok Tengah dan kepentingan masyarakat lainnya.

‘’Selain itu, untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak seperti di Lombok Timur, Sumbawa, Bima dan Dompu telah dilakukan pemetaan. Begitu juga infrastruktur jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemprov NTB,’’ ungkapnya, Kamis (15/5). 

Meski demikian, ungkapnya, Bappeda Provinsi NTB sedang melakukan penajaman dengan OPD terkait pengalihan anggaran sebesar Rp400 miliar  ini. Dalam hal ini, pihaknya menargetkan pada akhir Mei 2025, penajaman dengan OPD sudah selesai termasuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penyesuaian APBD  2025.

Nursalim menyebut, percepatan penyelesaian Perkada ini harus dilakukan, karena sudah ditunggu pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) I 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menambahkan, jika anggaran OPD yang dipangkas lebih banyak berupa belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa, belanja makan minum dan rapat di hotel atau menggelar Forum Group Discussion (FGD), serta sewa gedung atau hotel.

Anggaran kegiatan yang dipangkas ini tidak menjadi skala prioritas pada pemerintahan sekarang ini, karena penyusunan anggaran dilakukan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga harus dilaksanakan di masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), terutama melakukan rasionalisasi belanja-belanja OPD yang tidak prioritas. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO