Taliwang (Suara NTB) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menyusun jadwal pembahadan Rancangan Peraturan Daerah Rencana tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Berdasarkan risalah rapat yang diterbitkan DPRD KSB melalui Badan Musyawarah (Bamus) terkait penjadwalan pembahasan Raperda Masa Sidang III Tahun 2025, start awal pembahasan Raperda RPJMD itu akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2025 dan penetapannya direncanakan tanggal 3 Juli 2025. Selain membahas Raperda RPJMD, DPRD dan pemerintah KSB juga sepakat turut membahas 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 3 Raperda Usulan Pemerintah.
Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri mengatakan, secara umum DPRD menargetkan seluruh agenda yang telah disusun dapat terlaksana sesuai jadwal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan perencanaan pembangunan daerah.
“Khusus Raperda RPJMD ya, harapan kita pastinya bisa selesai sesuai yang kita sudah jadwalkan,” terang Badaruddin, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut politisi Partai NasDem ini, penting bagi pihaknya memasikan setiap agenda kelembagaan selesai tepat waktu. Mengingat pada tahun ini masih banyak sejumlah agenda penting yang menunggu untuk dibahas. Selain program legislasi, pembahasan APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026 juga harus dipastikan pihaknya dapat selesai tepat waktu. “Jadi kalau molor satu maka otomatis agenda lainnya akan mundur juga,” tukasnya.
Terpisah, harapan yang sama juga disampaikan oleh Bupati, H Amar Nurmansyah. Ia menyatakan, penuntasan pembahasan Raperda RPJMD menjadi salah satu prioritas pemerintahannya saat ini. Sebab RPJMD sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah selama lima tahun ke depan. “Penting bag kami karena itu dasar kita menyusun program,” seraya menyebut adanya batasan waktu penyelesaian Perda RPJMD.
“Aturannya paling lambat 6 bulan setelah bupati, walikota dan gubernur dilantik, RPJMD sudah harus ditetapkan,” urai Bupati.
Bupati selanjutnya menambahkan kepada seluruh OPD untuk mengawal pembahadan Raperda RPJMD tahun 2025-2029. “Semua hal yang dibutuhkan saat proses pendalaman oleh Pansus agar disiapkan sejak sekarang,” pinta bupati KSB ketiga ini. (bug)


