Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di wilayah tersebut. Tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PPJ.
“Sudah kami petakan. Yang jelas, jumlahnya lebih dari satu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Bratha, penetapan tersangka tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli bina keuangan daerah. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana untuk memperkuat dasar hukum penanganan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
“Tinggal menunggu hasil dari bina keuangan. Setelah itu, kami akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari adanya kejanggalan dalam pembayaran insentif pajak selama dua tahun. Meskipun insentif telah dibayarkan kepada penerima, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Insentif memang dibayarkan, tapi jumlahnya tidak sesuai. Itu yang sedang kami dalami,” jelas Bratha tanpa merinci aturan yang dilanggar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, menyebut bahwa puluhan saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan PAD dari sektor PPJ, bukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski belum merinci nilai kerugian negara, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini mulai mencuat setelah Kejari menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan PAD dari sektor PPJ, yang seharusnya menjadi kewenangan Bappenda Lombok Tengah. Kejaksaan resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada akhir September 2024. (mit)


