spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPengangkatan PPPK di Sumbawa Masih Terkendala

Pengangkatan PPPK di Sumbawa Masih Terkendala

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, mengaku belum mendapatkan kepastian untuk pengangkatan PPPK tahap pertama tahun 2024 sebanyak 468 orang.

“Belum ada informasi terbaru terkait pengangkatan PPPK tahap pertama karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat,” Kata kepala BKPSDM melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain masalah waktu, Ser melanjutkan ada beberapa kendala sehingga PPPK ini belum diangkat salah satunya berkas persyaratan yang tidak sesuai serta belum dilengkapi. Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya sudah meminta mereka untuk segera melengkapi berkas tersebut.

“Kita sudah meminta mereka untuk melengkapi berkas persyaratan tersebut, sehingga pengangkatan terhadap PPPK bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara untuk pengusulan NIP sudah selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan jadwal awal paling telat untuk pengusulan NIP PPPK mulai tanggal 23 Maret kemudian disesuaikan menjadi tanggal 30 Juni 2025.

“Sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait penetapan PPPK tersebut tetapi jika mengacu ke aturan untuk PPPK TMT nya Per 1 Oktober tinggal kita tunggu saja,” ucapnya.

Disinggung terkait pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu, Ser mengaku masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Memang di penerimaan PPPK paruh waktu nanti diperuntukkan bagi PPPK yang tidak lolos di penerimaan tahap pertama dan kedua, tetapi kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” terangnya.

Ser meyakinkan, untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK di tahap pertama dan kedua. Sehingga ketika mereka tidak lolos, maka hal itu akan menjadi pertimbangan pejabat pemindah kepegawaian (PPK) untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Pada prinsipnya kita menunggu petunjuk lanjutan terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu baru bisa kita sampaikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO