spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMantan Kepsek SMAN 1 Woha Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kepsek SMAN 1 Woha Divonis 2 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Woha, Hairul Juhdy, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 12 Juni 2025. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp214.250.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Irlani, setelah sebelumnya hakim anggota Djoko Soepriyono membacakan pertimbangan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hawa, turut hadir dalam persidangan, bersama terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya, Sahdan dan Muhammad Ahyar.

Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, JPU menuntut Hairul Juhdy dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa menuntut pembayaran uang pengganti, karena terdakwa disebut telah mengembalikan seluruh uang gratifikasi yang diterima.

Menanggapi putusan hakim, JPU Hawa mengaku puas. “Puas, tapi kami akan tetap meminta petunjuk pimpinan terkait kemungkinan banding. Sepertinya tidak,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahdan, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. Ia juga menilai pembebanan uang pengganti sebesar Rp214.250.000 tidak seharusnya dilakukan, karena uang tersebut telah disita. “Kita berat hati menerima putusan ini, tapi memang seperti itulah kenyataannya,” katanya.

Dana BOS yang dikelola SMAN 1 Woha pada tahun 2022 mencapai lebih dari Rp2 miliar, disalurkan dalam tiga tahap. Pada 2023, sekolah itu kembali menerima dana BOS dengan jumlah dan pola distribusi yang serupa.

Dalam perkara ini, Hairul Juhdy diduga menerima gratifikasi dari rekanan dalam proses pembelanjaan dana BOS. Uang tersebut diserahkan oleh rekanan kepada bendahara sekolah, lalu diteruskan kepada terdakwa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan Hairul Juhdy sebagai tersangka setelah penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana BOS. Ia ditahan sejak 9 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke JPU pada 7 Maret 2025. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp214.250.000. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO