Mataram (Suara NTB) – Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dinilai belum berpihak kepada petani tembakau. Lembaga swadaya masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama DPRD NTB, Rabu, 11 Juni 2025.
Pembina KASTA NTB, Lalu Wing Haris, menyatakan bahwa dana DBHCHT yang mencapai ratusan miliar rupiah belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan petani, terutama di dua sentra produksi tembakau utama di NTB, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
“DBHCHT belum sepenuhnya menyentuh kepentingan petani. Padahal, tanpa petani tembakau, dana ini tidak akan ada,” ujarnya.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, didampingi Wakil Ketua III, Drs. H. Muzihir, serta Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra. DPRD juga menghadirkan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB sebagai bagian dari Tim Koordinasi Pengelolaan DBHCHT.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT berada di bawah pengawasan pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya.
“Penggunaan DBHCHT harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 dan berbagai surat edaran dari kementerian terkait. Pemda tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengalokasiannya,” kata Iskandar.
Menanggapi masukan dari KASTA NTB, Ketua DPRD NTB berharap agar pengelolaan DBHCHT ke depan lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di NTB.
Untuk tahun 2024, NTB menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp420 miliar lebih. Adapun luas lahan tembakau rajang di NTB pada musim tanam tahun ini mencapai 10.780,57 hektare. (ndi)


