Giri Menang (Suara NTB) – Progres pengembalian atau penagihan Kerugian negara di Lombok Barat (Lobar) oleh tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dipertanyakan, menyusul belum melaporkan perihal progres kerugian negara yang berhasil ditagih atau diselamatkan.
Padahal keberadaan TPTGR ini memastikan kerugian negara atau daerah dapat diganti, serta memberikan efek jera kepada pihak yang menyebabkan kerugian.
Ketua Komisi I DPRD Lobar Akhyar Rosidi yang dikonfirmasi terkait TPTGR ini mengaku akan mendalami dulu perihal penagihan kerugian negara dari TPTGR ini. “Nanti Kami dalami dulu ya, saya belum bisa komentar banyak soal ini. Karena belum tahu utuhnya,” kata dia, kemarin.
Politisi PKS itu akan mempelajari dulu persoalan ini agar tidak keliru dalam menyampaikan komentar. Yang jelas hal ini perlu dibuka terkait pengembalian kerugian negara ini karena menyangkut keuangan daerah.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lobar Dedy Saputra mengatakan terkait TPTGR nantinya diterima laporan dari tim mana yang masuk kualifikasi untuk dilakukan Sidang, nanti itu yang disidangkan. Untuk tahun ini, hingga bulan Juni, belum ada yang disidangkan. Kemungkinan, kata dia, masih dilakukan pendataan untuk disidangkan. “Tahun lalu (2024) ada banyak, itu lumayan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditanya terkait berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan atau ditarget, ia mengaku belum tahu pasti. Sebab begitu disidangkan, pihak terkait diminta untuk melakukan pengembalian terhadap temuan kerugian.
Yang jelas kerugian negara yang ditagih tidak saja di OPD, tapi pada pihak ketiga atau rekanan. Itu kata dia, dasarnya temuan yang harus dikembalikan dan masih dalam proses di APIP. (her)


