spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMProgram 3 Juta Rumah Bukan hanya Bangun Rumah Baru

Program 3 Juta Rumah Bukan hanya Bangun Rumah Baru

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia meluncurkan program 3 juta rumah. Program ini bukan hanya membangun rumah baru melainkan meliputi perbaikan rumah tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Muhammad Nazaruddin Fikri menyampaikan, program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bukan diartikan membangun rumah baru dan gratis, tetapi program ini juga bisa untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan perbaikan tidak layak huni.

‘’Dari arahan Pak Wamen PKP yang saya catat program 3 juta rumah bukan bangun baru, tetapi bisa untuk perbaikan rumah tidak layak huni,’’ terangnya pada, Senin, 23 Juni 2025.

Nazaruddin menambahkan, pelaksanaan program ini ada perubahan. Artinya, peran dari perangkat di lingkungan seperti ketua rukun tetangga dan kepala lingkungan akan diikutsertakan. Selain itu, keterlibatan atau peran serta dari pemilik rumah juga sangat penting sebagai penerima bantuan stimulan swadaya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram memiliki pandangan pelaksanaan program 3 juta rumah di kawasan perkotaan, sebaiknya membangun rusunawa dan perbaikan rumah tidak layak huni. Khusus perbaikan RTLH ada bantuan dari Anggota DPR RI Hj. Sari Yulianti dan H. Abdul Hadi sebanyak 40 unit rumah. “Kita sendiri juga ada perbaikan RTLH melalui APBD sekitar Rp1,5 miliar,” sebutnya.

Perbaikan RTLH sangat situasional tergantung kebutuhan pembangunan rumah. Ia memastikan pembangunan rumah kumuh sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan RPJMN. Oleh karena itu, pembangunan 3 juta rumah tidak ansih di atas lahan milik pemerintah. Hal ini dikhawatirkan pada proses penyerahan rumah tersebut, karena menjadi lahan milik negara. Untuk pemanfaatan lahan negara tidak bisa persetujuan dari satu pihak melainkan perlu persetujuan dari legislative. “Jadi eksekutif dan legislative harus menyepakati. Jadi nanti penyerahan asetnya yang terkendala,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO