spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (Suara NTB) – Penyidikan kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, terus berlanjut. Saat ini berkas perkara tiga tersangka dalam kasus ini telah masuk tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. “Sudah pelimpahan berkas perkara. Tahap I,” cetusnya saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.

Pelimpahan berkas perkara tersebut menandai dimulainya proses penelitian oleh jaksa terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik akan melanjutkan ke pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya adalah Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penetapan ini dilakukan setelah hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol IMYPU dan Ipda HC. Dalam sidang yang digelar 27 Mei 2025 di Polda NTB, keduanya dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan etik dan disiplin, di antaranya Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025, di kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, ia disebut sedang bersantai sebelum berenang seorang diri.

Kompol IMYPU yang juga atasannya, menemukan Nurhadi berada di dasar kolam dan kemudian meminta bantuan Ipda HC. Pihak hotel menghubungi Klinik Warna, yang langsung mengirim tim medis untuk memberikan pertolongan.

Tim medis sempat melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama 20–30 menit dan menggunakan alat kejut jantung (AED), namun tidak berhasil. Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medica dan dinyatakan meninggal dunia setelah pemeriksaan menggunakan alat elektrokardiogram (EKG).

Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut. Temannya, Taufiq Mardani, yang ikut memandikan jenazah, melaporkan adanya luka dan lebam di tubuh korban. Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi jenazah untuk mengungkap penyebab pasti kematian. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO