Dompu (Suara NTB) – Kasus pernikahan anak di bawah umum di Kabupaten Dompu cukup cukup tinggi dan mencapai 130 kasus yang melalui permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) pada 2024 lalu. Rata – rata pernikahan di bawah umur ini disebabkan oleh hamil di luar nikah dan imbas pergaulan bebas.
Pada 2025 ini, permohonan dispensasi nikah di PA Dompu mencapai 30 perkara yang telah diputus. “Ini harus menjadi perhatian Bersama, baik keluarga, Masyarakat dan pemerintah. Kita di pengadilan hanya menyidangkan. Ketikada permohonan dispensasi nikah itu karena hamil duluan, mau tidak mau akan dikeluarkan dispensasi nikah,” kata Arifuddin Yanto, S.Ag selaku Panitera PA Kabupaten Dompu kepada Suara NTB, Jumat, 4 Juli 2025.
Arifuddin juga mengaku, pihaknya bersama Dinas PPPA Kabupaten Dompu telah membuat MoU terkait upaya pencegahan kasus pernikahan anak di bawah umur. Setiap anak yang meminta dispensasi nikah, harus diawali assesmen oleh DPPPA. “Harapannya, kita bisa mencegah pernikahan pada anak yang belum cukup umur. Usia pernikahan saat ini 19 tahun untuk calon mempelai Wanita dan calon mempelai laki – laki,” katanya.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH yang dihubungi terpisah mengakui, kasus pernikahan anak di Kabupaten Dompu masih cukup tinggi. Untuk mencegah pernikahan pada anak, pihaknya telah menjalin Kerjasama dengan PA Kabupaten Dompu. “Setiap anak yang memohon dispensasi, diharuskan melalui proses assessment di DPPPA. Harapannya kita bisa mencegah pernikahan itu terjadi. Kalau sudah kejadian (hamil), kita tidak bisa melarang,” ungkapnya.
Assessment oleh DPPPA, kata Sahid, diharapkan dapat mencegah pernikahan itu terjadi. Karena moment itu pihaknya bisa mengedukasi calon mempelai dan keluarganya tentang dampak buruk pernikahan di bawah umur. Diantaranya kesiapan alat reproduksi yang belum siap dan dapat memicu terjadinya stunting, belum siap secara mental, dan ekonomi.
“Pernikahan anak di bawah umur salah satu pemicu lahirnya anak beresiko stunting. Itu yang kita cegah, selain ketentuan undang – undang yang tidak membolehkannya,” kata Sahid. (ula)


