spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDewan Soroti Banjir Mataram, Akibat Masifnya Alih Fungsi Lahan Hijau

Dewan Soroti Banjir Mataram, Akibat Masifnya Alih Fungsi Lahan Hijau

Mataram (Suara NTB) – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram pada Minggu malam, 6 Juli 2025 menuai sorotan dari DPRD Provinsi NTB. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menilai banjir ini bukan semata-mata disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga mencerminkan persoalan serius dalam penataan tata ruang kota.

“Musibah banjir ini adalah sinyal krisis pengelolaan tata ruang yang harus segera dibenahi. Saatnya pemerintah mendesain kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan hijau dalam RPJMD-nya,” tegas Sambirang, Senin, 7 Juli 2025.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, laju alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman dalam satu dekade terakhir sangat masif. Banyak lahan pertanian dan area resapan air yang telah dikonversi menjadi kompleks perumahan, mengurangi daya serap lingkungan terhadap air hujan.

Ia menambahkan, menyusutnya ruang terbuka hijau, lemahnya pengendalian izin pembangunan, dan maraknya alih fungsi lahan menjadi penyebab utama defisit ekologi di wilayah perkotaan.

“Jika pemberian izin alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan banjir di masa depan akan jauh lebih parah. Tanpa ketegasan pemerintah menjaga kawasan resapan dan menertibkan industri properti, maka lingkungan kota akan selalu dalam ancaman,” katanya.

Sambirang menilai, banjir ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang. Ia menekankan pentingnya memasukkan isu keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Mumpung pemerintah sedang membahas RPJMD bersama DPRD masing-masing, maka perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai agenda utama,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan sejumlah langkah konkret yang perlu segera diambil pemerintah, antara lain: moratorium izin properti di zona kritis seperti wilayah rawan genangan, bantaran sungai, dan sawah irigasi teknis.  Integrasi tata ruang dan mitigasi bencana, dengan menyelaraskan RPJMD, RTRW, dan analisis risiko iklim.  Pengembangan tata kota berbasis resiliensi ekologis. Peningkatan ruang terbuka hijau (RTH), pengurangan titik genangan, dan revitalisasi daerah aliran sungai (DAS).

“Banjir hari ini bukan sekadar bencana alam. Bisa jadi ini adalah buah dari kegagalan tata kelola ruang kota,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO