Taliwang (Suara NTB) – Fraksi Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi melaporkan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) I, Andi Laweng dan unsur pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK).
Laporan Fraksi PAN ini merupakan tindaklanjut atas protesnya terhadap penyelenggaraan jalannya pembahasan dua Raperda yang dikawal Pansus Raperda 1 yang dinilai cacat prosedur. Khusunya terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Semua tahapan akan kita tempuh untuk melaporkan cacat prosedurnya penyusunan Raperda oleh Pansus 1 terutama soal Raperda RPJMD ini. Dan hari ini laporan kami layangkan ke BK,” terang Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta, dalam konfrensi persnya, Senin, 7 Juli 2025.
Dalam laporannya ke BK, Hatta menjelaskan, pihaknya tetap menilai unsur Pansus Raperda I telah melaksanakan seluruh agenda Pansus tanpa melalui prosedur yang benar. Demikian pula oleh unsur pimpinan DPRD KSB yang dianggap oleh Fraksi PAN telah menyalahi aturan dalam proses sidang paripurna yang digelar pada 3 Juli 2025 dengan agenda penyampaian laporan Pansus Raperda Masa Sidang III Tahun 2025 dan Persetujuan Penetapan Raperda Usulan DPRD KSB.
“Obyek yang dilaporkan adalah unsur Pansus I dan pimpinan sidang. Kenapa pimpinan? Karena mekanisme berjalannya paripurna laporan Pansus dijalankan tidak sesuai mekanisme yang benar. Salah satunya, tidak memberi ruang interupsi secara lengkap dan tidak mengakomodir protes tertulis dan lisan fraksi dalam sidang paripurna. Karena tetap menjalankan agenda penetapan Raperda RPJMD,” urai politisi PAN ini.
Menurut Hatta, laporan yang dilayangkannya itu semata bertujuan agar ada terjadi evaluasi dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan kerja Pansus sehingga sesuai aturan dan tata tertib (tatib) lembaga. “Dan ini adalah perintah partai kami. Bukan keinginan pribadi kami selaku anggota,” tegas Hatta seraya mengungkap laporannya tersebut turut dilayankan ke berbagai pihak lainnya. “Kami juga lapor hal ini ke Ombudsman, Kanwil Menkumham hingga ke Gubernur,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD KSB, Ahmad Rivai memastikan laporan Fraksi PAN itu akan segera diproses sesuai mekanisme dan tata tertib kerja BK. “Kita akan panggil para pihak yang terlibat termasuk Pansus I dan pimpinan lembaga untuk kami klarifikasi,” teranya singkat.
Dikonfirmasi terpisah ketua Pansus Raperda I, Andi Laweng menanggapi santai laporan Fraksi PAN itu. Kepada wartawan ia menegaskan bahwa kerja Pansus Raperda I dalam mengawal pembahasan Raperda RPJMD telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Soal laporan Fraksi PAN itu sah-sah saja kan memang ada aturannya. Tapi saya sebagai ketua Pansus I menegaskan bahwa mekanisme kerja Pansus dalam mengawal pembahasan Raperda RPJMD sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” tandas politisi PKB ini.
Lebih jauh Andi Laweng menerangkan bahwa tahapan yang dituduh cacat hukum itu tidak berdasar. Sebab seluruh dokumen dan agenda rapat telah tercatat dengan sangat rapi oleh Pansus. Termasuk soal penyusunan secara formil seperti, Rancangan Teknis (Rantek), Musrenbang, Rancangan Awal (Ranwal) sampai Rancangan Akhir (Ranhir) telah dikonsultasikan dengan Bappeda Provinsi dan Biro Hukum termasuk Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
“Karena ini sudah dilaporkan maka kami (Pansus) posisinya siap memberikan keterangan atau klarifikasi baik kepada BK dan kepada semua pihak yang butuh klarifikasi kami,” imbuh Andi Laweng. (bug)


