spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKeluar Dari Masterplan Awal, Pemisahan Pendopo Bupati - Wakil Bupati Bisa Picu...

Keluar Dari Masterplan Awal, Pemisahan Pendopo Bupati – Wakil Bupati Bisa Picu Persepsi Negatif Politik

Tanjung (Suara NTB) – DPRD Lombok Utara mengkritisi rencana penempatan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati, di dua kecamatan yang berbeda. Alih-alih lokasi pendopo akan dibangun di area Kompleks Kantor Pemerintahan di Desa Tanjung, OPD terkait justru merancang plan berbeda.

Anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Senin, 7 Juli 2025 menegaskan, rencana Pemda untuk menempatkan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati di lintas Kecamatan sebaiknya ditinjau ulang. Dirinya, adalah mantan konsultan yang membuat master plan awal kompleks Kantor Bupati, beberapa tahun lalu. Rancangan saat itu, pendopo berada satu kompleks di pusat pemerintahan.

“Master plan awal Pendopo ada di dalam area kompleks perkantoran. Kita tidak tahu apa alasan pengambil kebijakan sehingga keluar dari rancangan awal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya Fraksi Golkar sangat setuju terhadap rencana pembangunan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati. Sebab dengan terbangunnya pendopo, maka Pemda dapat mengefisiensi anggaran sewa rumah dinas Bupati yang jumlahnya cukup besar.

“Kita sepakat dibangun pendopo, karena konon sewa rumah dinas Wakil (Bupati) saja mencapai Rp 400 juta. Belum biaya lain-lain. Jadi kita bisa hemat anggaran untuk jangka panjang,” sambungnya.

Darmaji mengaku, ia dan jajaran Komisi III lain, heran dengan keputusan penempatan pendopo. Sebagaimana informasi yang beredar, Pendopo ditempatkan di Desa Sigar Penjalin, kecamatan Tanjung, dan Pendopo Wakil Bupati, ditempatkan di kecamatan Gangga.

Selain perihal lokasi, pihaknya juga mempertanyakan langkah pengadaan lahan untuk pendopo. Pengadaan ini menjadi kontroversi karena direncanakan di tengah keterbatasan anggaran, serta masih adanya aset-aset Pemda yang menganggur.

“Kalau pun sebagian besar setuju di Sigar Penjalin, tentu tidak harus beli. Karena di sana (jalur masuk ke Hotel Oberoi, red) terdapat lahan Pemda yang tidak terpakai.”

“Jangan sampai pengadaan ini terkesan dipaksakan, karena masyarakat kita masih butuh anggaran mendesak untuk pembangunan infrastruktur jalan, lampu jalan, air bersih dan lain sebagainya,” sambungnya.

Lokasi kantor Bupati di luar area kompleks kantor Pemerintahan juga mengundang tanya. Bagi Darmaji, perbedaan lokasi Pendopo dapat memunculkan persepsi negatif bagi image politik di internal Bupati dan Wabup selama menjabat. Potret tiga kali Pilkada, kata dia, menjadi gambaran jelas bahwa harmonisasi pasangan Kepala Daerah masih harus diperbaiki.

Pendopo Bupati dan Wakil Bupati di lokasi kecamatan berbeda – kendati masih berada dalam tata ruang Perkotaan Tanjung, dinilai diskriminatif bagi desa-desa yang tidak ditunjuk sebagai lokasi pendopo.

“Publik sah-sah saja bertanya, mengapa tidak di Desa Medana, Desa Teniga, atau Montong Mojet (Desa Samaguna) yang dulu didengungkan karena keunggulan pemandangan panorama alam yang Indah.”

“Jadi, Dinas terkait harus lebih peka, dan mengedepankan Masterplan Tata Ruang dalam perencanaan infrastruktur. Jangan asal memenuhi standar keinginan dan bukan kelayakan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR KLU, Kahar Rizal, ST., MT., kepada wartawan belum lama ini menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengadaan lahan sebagai langkah awal pembangunan pendopo yang direncanakan mulai tahun depan.

Adapun lokasi pendopo yang direncanakan, masing-masing pendopo Bupati (Pendopo 1) di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, sedangkan Pendopo Wakil Bupati (Pendopo 2) direncanakan akan dibangun di Kecamatan Gangga.

“Penetapan lokasi sudah disesuaikan dengan arahan pimpinan. Dinas telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk pengadaan lahan tahun ini,” ungkapnya.

 Pembangunan fisik pendopo ditargetkan dimulai pada tahun anggaran 2026. Luas lahan yang disiapkan untuk pendopo Bupati mencapai 30 are, dan untuk pendopo Wakil Bupati sekitar 15 are.

Ia menyatakan, aspek aksesibilitas dan efektivitas pelayanan menjadi pertimbangan. Menurutnya, jika bupati tinggal di lokasi yang sulit dijangkau, tentu akan memengaruhi mobilitas dan kegiatan pemerintahan.

“Bayangkan kalau rumah bupatinya jauh di atas perbukitan, bisa menyulitkan pelayanan. Karena itu pendopo resmi di lokasi strategis mutlak dibutuhkan,” pungkasnya. (ari)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO