spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBKuasa Hukum Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Kuasa hukum Kompol IMYPU, salah satu tersangka kasus kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB, Brigadir Nurhadi pertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Suhartono selaku kuasa hukum Kompol IMYPU menyebut bahwa sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari penyidik mengenai peran Kompol IMYPU dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan.

“Kami belum tahu posisi klien kami di mana. Apa alasan klien kami ditetapkan sebagai tersangka?” kata Suhartono dalam keteranganya kepada media, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurutnya, meskipun hasil autopsi memang menunjukkan adanya fraktur pada tulang lidah yang dapat mengarah pada pencekikan, keterangan ahli forensik tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut.

“Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab kematian. Tapi siapa pelaku tindak pidananya, itu belum bisa dijelaskan,” jelasnya.

Dia juga menyoroti belum adanya alat bukti yang secara langsung mengarah pada keterlibatan Kompol IMYPU dalam dugaan penganiayaan.

“Pendapat ahli memang penting. Bukti surat ada, saksi ada, keterangan tersangka ada, tapi apakah dari semua itu bisa disimpulkan siapa pelakunya? Itu yang belum terang,” tegasnya.

Hartono juga menyinggung terkait kemungkinan kliennya itu mengajukan praperadilan. “Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, kami akan analisis dan kaji terlebih dahulu untuk praperadilan. Saat ini sedang kami pertimbangkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan pada Maret lalu. Berdasarkan hasil autopsi, kematiannya dinyatakan tidak wajar, dengan dugaan kuat mengalami kekerasan sebelum tenggelam.

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami patah tulang lidah yang 80 persen akibat pencekikan atau penekanan pada leher. Ahli forensik juga menekankan bahwa almarhum tidak sadarkan diri akibat patah tulang lidah tersebut dan baru meninggal dunia saat tenggelam di kolam.

Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol IMYPU, Ipda HC, dan M. Mereka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB.

Ketiga tersangka juga kini telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Saat ini penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke kejaksaan dan tengah menunggu balasan jaksa. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO