spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIMenteri PKP Usulkan 500 Ribu Unit Rumah Subsidi Tahun 2026

Menteri PKP Usulkan 500 Ribu Unit Rumah Subsidi Tahun 2026

Jakarta (Suara NTB) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan 500 ribu unit rumah subsidi untuk tahun 2026 dalam rapat kabinet.

“Jadi kita akan melakukan lompatan yang signifikan, kalau itu semua disetujui oleh DPR dan semua elemen pemerintah, saya sudah usulkan terbuka kemarin 500 ribu unit rumah subsidi buat tahun 2026,” ujar Ara, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2025.

Selain usulan 500 ribu rumah subsidi, Kementerian PKP juga mengusulkan renovasi dua juta unit rumah untuk tahun depan. Usulan ini dilatarbelakangi masih banyaknya rumah yang belum layak huni sebanyak lebih dari 26 juta unit.

“Jadi 2 juta unit rumah kami usulkan untuk dilakukan renovasi pada tahun depan. Ini usulan dari Kementerian PKP dalam proses APBN 2026 yang akan datang, dua juta unit rumah direnovasi dan 500 ribu unit rumah subsidi,” kata Ara lagi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa realisasi belanja negara untuk program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai Rp18,8 triliun hingga semester I-2025.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan 115.930 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan demikian, alokasi awal anggaran untuk pembiayaan perumahan dalam APBN 2025 mencapai total Rp29,1 triliun.

Namun, seiring arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan cakupan program, target FLPP tahun 2025 dinaikkan menjadi 350 ribu unit rumah. Penyesuaian target ini mendorong kebutuhan anggaran meningkat menjadi Rp47,4 triliun, yang terdiri atas Rp35,2 triliun untuk FLPP, Rp6,7 triliun untuk PT SMF, dan Rp5,5 triliun untuk subsidi uang muka.

Kemungkinan Batal

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2) jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Ia menuturkan contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.

 “Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kita sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait saat ditemui di Jakarta, Sabtu sore.

Ia mengatakan terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.

“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” ucapnya.

Maruarar juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.

“Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya,” katanya menegaskan.

Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.

Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta. (ant)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO