Bandarlampung (Suara NTB) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup facebook gay Lampung yang telah meresahkan masyarakat.
“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Senin, 7 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.
“Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut.
“Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tapi kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut,” kata Kombes Dery.
Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai admin dan dua orang yang aktif dalam menyebarluaskan berita ataupun konten yang berbau pornografi.
“Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan,” kata dia.
15 Grup Komunitas
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur menangkap dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro” yang menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.
“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.
Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat, yang mana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. (ant)



