spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATUsulan Pensiun Bupati dan Wabup KSB Diajukan ke Provinsi

Usulan Pensiun Bupati dan Wabup KSB Diajukan ke Provinsi

Taliwang (Suara NTB) – Penyelesaian administrasi usulan pensiun Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Periode 2021-2025, HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin saat ini masih terus berproses. Terbaru, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) KSB telah mengajukannya ke Biro Pemerintahan Provinsi NTB.

“Semua syarat yang dibutuhkan terkait penerbitan SK pensiun pak Bupati dan Wabup sudah kita serahkan ke Biro Pemerintahan NTB,” kata Kabag Pemerintahan Setda KSB, Agusman, Senin, 7 Juli 2025.

Sesuai aturan, pengajuan pensiun Bupati dan Wakil Bupati diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Menurut Agus, komunkasi pihaknya dengan Biro Pemerintahan Pemrpov NTB, proses pengajuan pensiun kepala daerah di Kemendagri agak berjalan lambat. Ini disebabkan banyaknya usulan pensiun kepala daerah yang harus diproses oleh Kemendagri. “Kan banyak kepala daerah yang pensiun dini seperti pak Bupati karena Pilkada serentak 2024. Dan itu sekarang baru juga mereka diajukan usulan pensiunnya,” paparnya.

Ditanya mengenai hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati terkait sisa jabatan yang seharusnya baru selesai pada Februari tahun 2026 mendatang? Agusman mengatakan, terkait hal tersebut tidak dalam kewenangannya. Ia menjelaskan, usulan pensiun yang diprosesnya hanya akan menjadi acuan dalam pemberian uang pensiun kepada Bupati dan Wakil Bupati setelah memasuki purna tugas.

“Soal keuangan pada sisa jabatan yang tidak dijalani oleh Pak Bupati dan Wabup periode 2021-2026 tetap akan diberikan. Tapi saya tidak tahu seperti apa hitungannya. Itu kewenanang BPKAD. Nah kami soal pensiunnya saja,” imbuh Agus. (bug)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO