spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA165 KPM Sudah Memiliki Badan Hukum di Sumbawa

165 KPM Sudah Memiliki Badan Hukum di Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Koperindag) Sumbawa, memastikan seluruh koperasi desa merah putih (KPM) sudah terbentuk serta telah berbadan hukum untuk mendukung program pemerintah pusat.

“Alhamdulillah seluruh KPM sudah terbentuk dan berbadan hukum, tinggal kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan terhadap program tersebut,” kata Sekretaris Koperindag Zulkifli, kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

Pembentukan KPM ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.  Koperasi ini dihajatkan sebagai salah satu upaya dalam mendorong kemandirian melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

“Kalau untuk polanya masih tetap sama seperti koperasi biasanya, yang kami tunggu adalah regulasi terhadap pelaksanaan termasuk cara pencairan uangnya,” ucapnya.

Berdasarkan usulan proposal yang diterima, rata-rata KPM ini akan “bermain” di sektor perdagangan baik itu pupuk, gas Elpiji, pembelian gabah dan perikanan. Regulasi itulah yang saat ini masih belum diterima dari pemerintah pusat supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Kami berharap regulasi ini bisa diberikan pemerintah pusat dan mudah-mudahan setelah KPM diresmikan tidak tidak menimbulkan persoalan di pelaksanaan nanti,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, modal awal untuk KPM ini sebenarnya sudah ada yang berkisar antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Namun yang menjadi kendala saat ini regulasinya belum ada sehingga dana tersebut belum bisa digunakan sebagai modal awal koperasi.

“Jadi, dari informasi yang kami terima rata-rata koperasi ini akan mengelola dana sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar, tetapi untuk pastinya kami menunggu informasi terbaru dari pemerintah pusat termasuk pelaksanaan,” tambahnya.

Pemerintah juga menggandeng sebanyak 21 notaris yang ada di wilayah setempat dalam mempercepat legalisasi pendirian terhadap koperasi desa merah putih. Bahkan para notaris juga sangat mendukung program tersebut dengan menurunkan biaya pengurusan pendirian koperasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh notaris di Sumbawa karena mau mengurangi biaya standar dalam pengurusan dokumen tersebut demi percepatan pembentukan koperasi tersebut,” tukasnya. (ils)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO