Selong (Suara NTB) – Menyikapi tingginya angka kecelakaan dan masalah lingkungan di jalur pendakian Gunung Rinjani, Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang secara khusus mengatur pendakian melalui jalur Sembalun. Kebijakan ini disebut sebagai langkah preventif untuk keselamatan pendaki dan pengelolaan sampah.
“Ini langkah preventif mencegah terjadinya kecelakaan para pendaki. Ingin para pendaki betul mendaki dalam keadaan sehat wal afiat,” tegas Bupati Haerul Warisin, Selasa, 8 Juli 2025.
SK Bupati tersebut memuat sejumlah aturan penting. Di antaranya, calon pendaki wajib lapor ke petugas yang telah disiapkan pemda. “Setiap calon pendaki Rinjani melalui Sembalun diwajibkan melapor terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah Lotim sebelum mendaki. Tidak boleh langsung diizinkan naik,” tegas Bupati.
Pelaporan ini diharapkan memberi kesempatan bagi pemda untuk memberikan edukasi dan masukan. Pendaki diharapkan menginap dulu semalam di Sembalun sebelum bergerak mendaki.
Selanjutnya akan disiapkan tempat pemeriksaan kesehatan di pintu pendakian. Untuk legalitas pemungutan biaya retribusi, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Bupati menegaskan peran krusial pemandu dalam mendampingi dan menjaga keselamatan pendaki. “Ada kasus pemandu meninggalkan pendaki. Hal ini katanya tak boleh lagi terjadi. Ini namanya abai dan lengah. Semestinya dia jaga,” ujarnya. Pemandu diingatkan mereka dibayar untuk melakukan pendampingan penuh.
Dalam waktu dekat akan dilakukan pelatihan bagi porter agar memiliki pengetahuan dasar penyelamatan. Tim SAR (Satuan Tugas) juga akan dilatih dan dilengkapi dengan sarana prasarana penyelamatan yang memadai untuk meningkatkan kapasitas tanggap darurat.
Pengurangan risiko sampah disebutkan Bupati sebagai salah satu pertimbangan utama penerbitan SK ini, terkait erat dengan pentingnya edukasi kepada pendaki.
Kebijakan ini muncul menyusul fakta bahwa 91 persen pendaki Rinjani memilih jalur Sembalun, sementara hanya 9% melalui jalur lainnya. Bupati mengungkapkan kekecewaannya karena selama ini ketika terjadi insiden seperti pendaki sakit, pingsan, meninggal dunia, atau masalah sampah, Kabupaten Lombok Timur kerap disalahkan.
Ia menyoroti kurangnya arahan dan edukasi dari pemandu, serta kebiasaan pendaki yang langsung naik tanpa persiapan memadai. “Begitu datang langsung naik. Ada orang pingsan, banyak sampah karena tak ada edukasi,” imbuhnya.
Dengan diterbitkannya SK ini, Bupati H. Iron berharap pendakian Gunung Rinjani melalui Sembalun menjadi lebih teratur, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ia pun membuka diri untuk masukan. “Boleh kritik saya nggak apa,” pungkasnya seraya menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pendakian ikonik NTB tersebut. Implementasi aturan baru ini akan dipantau ketat oleh Dinas Pariwisata Lombok Timur. (rus)


