spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANJika Temukan Maladministrasi SPMB, Ombudsman NTB Dorong Masyarakat Lapor

Jika Temukan Maladministrasi SPMB, Ombudsman NTB Dorong Masyarakat Lapor

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman Perwakilan NTB belum menerima laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan maladiminitrasi pada saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Meski demikian, Ombudsman tetap mendorong masyarakat melaporkan jika mengalami atau menemukan praktik culas di lapangan.

Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Perwakilan NTB, Arya Wiguna, saat dihubungi Suara NTB, Selasa, (8/7/2025).

Ia mengatakan, meski sampai saat ini Ombudsman belum menerima laporan terkait dugaan maladministrasi SPMB, pihaknya melihat adanya potensi laporan.

“Masih belum tapi kalau potensi laporan ada. Karena kita lihat beberapa ini seperti pemberitaan itu ada yang masih keberatan terkait hasil pengumuman. Nah ini kami juga sedang mendata dan menelusuri untuk kita dorong laporannya masuk ke Ombdusman,” katanya.

Ia menambahkan, Ombudsman NTB juga tetap melakukan pantauan meski laporan belum ada. Sebab kata Arya, pihaknya mendapat informasi terkait beberapa masalah yang terjadi saat proses SPMB berlangsung. Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan.

“Kita mendorong kepada masyarakat. Ya pasti kita ke masyarakat, tapi kita dorong kepada masyarakat yang merasa ada permasalahan di saat SPMB silakan melapor ke Ombudsman. Kami juga sedang pantau nih. Setelah pengumuman ini kami memantau masalah-masalah yang muncul di sekolah pada saat SPMB,” jelasnya.

Arya mengungkapkan, potensi laporan kebanyakan berkaitan dengan jalur domisili. Hal itu berkaca dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, dimana laporan dugaan maladiministrasi didominasi jalur zonasi. “Ini yang kami dapatkan berapa informasi di lapangan. Cuma laporan belum ada masuk ya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada 2023 Ombudsman menerima 9 laporan terkait dugaan maladminitrasi dengan berbagai jenis masalah. Kemudian pada 2024 meningkat menjadi 19 laporan yang didominasi pada jalur zonasi dan mutasi.

Berangkat dari hal tersebut, jauh-jauh hari Ombudsman Perwakilan NTB membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik culas atau maladministrasi.

Arya menyampaikan, jika Ombudsman NTB sudah menerima laporan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Mataram dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. “Begitu juga dengan sekarang kalau ada laporan tentu langsung akan kita tangani karena berkaitan dengan waktu kan. Senin depan ini orang sudah masuk,” terangnya.

Kendati demikian, diharapkan pelaksanaan SPMB 2025 berjalan seusai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Ombudsman perwakilan NTB mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan inidikasi atau dugaan praktik maladministrasi saat proses SPMB berlangsung. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO