Taliwang (Suara NTB) – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait laporan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) atas dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) oleh pimpinan DPRD KSB saat pelaksanaan sidang paripurna yang diselenggarakan pada 3 Juli lalu.
“Kami unsur pimpinan ikut alur dan mekanisme saja. Dilaporkan (ke BK), maka kita harus menjalani setiap mekanismenya termasuk memenuhi panggilan BK nantinya,” kata Kaharuddin Umar, Selasa, 8 Juli 2025.
Namun kemudian, Kaharuddin dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dlilakukan oleh usnur pimpinan DPRD KSB dalam mengawal sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Masa Sidang III Tahun 2025 dan Persetujuan Penetapan Raperda Usulan DPRD KSB itu sudah sesuai tatib DPRD yang berlaku.
Menurut dia, anggapan anggota Fraksi PAN, Mohammad Hatta yang menilai pimpinan DPRD saat itu tidak memberikannya kesempatan melakukan interupsi menyalahi Tatib tidak benar. Sebab penyampaian interupsi atau sanggahan atas hasil Pansus Raperda I itu belum pada saatnya. “Kalau alurnya kita sudah sesuai. Kita bacakan mukadimahnya sampai akhirnya kita persilahkan masing-masing Pansus menyampaikan laporannya. Tapi saat itu, Pak Hatta langsung memprotes. Kan bukan disitu protesnya,” sebutnya.
Protes atau tidak setuju atas hasil Pansus Rapeda menurut Kaharuddin, tetap disampaikan pada agenda berikutnya. Yakni saat pimpinan meminta persetujuan seluruh anggota paripurna atas Raperda yang akan ditetapkan. “Dan itu yang kami sampaikan kepada Pak Hatta saat itu, bahwa belum waktunya karena masih agendanya penyampaian laporan Pansus. Tapi tetap melakukan protes,” ungkapnya.
Terlepas dari telah dilaporkannya ke BK oleh Fraksi PAN. Di sisi lain Kaharuddin mengaku tergelitik dengan penyampaian laporan tersebut di masa jadwal reses DPRD KSB. Ia menjelaskan, reses DPRD KSB saat ini berlangsung sejak tanggal 4 hingga tanggal 9 Juli mendatang. Dan sesuai aturan selama reses itu kegiatan kelembagaan diliburkan. “Kok Fraksi PAN dan BK masuk kerja ya kemarin (Senin). Kan harusnya libur. Tapi tidak apalah. Toh nanti sebelum BK memprosesnya akan melaporkan dulu ke pimpinan,” urai politisi PDIP ini.
Sehari sebelumnya, Fraksi PAN resmi melaporkan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) I, Andi Laweng dan unsur pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK). Laporan Fraksi PAN ini merupakan tindaklanjut atas protesnya terhadap penyelenggaraan jalannya pembahasan dua Raperda yang dikawal Pansus Raperda 1 yang dinilai cacat prosedur. Khusunya terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. (bug)

