Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, mengaku sedikitnya ada sekitar 544 bidang tanah senilai Rp316 juta belum dilakukan sertifikasi dan diupayakan bisa segera tuntas.
“Jadi, total aset pemerintah sebanyak 1. 186 persil (bidang tanah) saat ini tersisa tinggal 544 bidang yang belum bersertifikat dan kami terus berupaya untuk menuntaskan persoalan itu,” kata Kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah, Rabu, 9 Juli 2025.
Didi melanjutkan, dari 544 bidang tanah tersebut yang tengah berproses sertifikasi ada 153 bidang. Pemerintah pun memastikan akan terus berupaya menuntaskan sertifikasi terhadap aset tersebut karena sudah menjadi atensi BPK.
“Kami tetap akan mengupayakan untuk melakukan sertifikasi terhadap aset tersebut, bahkan kami juga sudah membentuk tim percepatan,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, penertiban terhadap aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Apalagi management aset ini menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK untuk segera ditindak lanjuti.
“Management penatausahaan aset milik pemerintah, kita sudah berada di zona hijau dengan 82 poin dan kami akan terus berupaya memperbaiki capaian tersebut, ” ujarnya.
Dirinya juga mengaku intens berkordinasi dengan BPN untuk menyengerakan proses sertifikasi terhadap aset tersebut. Karena bagaimanapun juga jika aset ini tidak segera ditertibkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
“Jadi setiap tahun kita selalu berkordinasi dengan BPN, bahkan kami menargetkan pendaftaran aset dari tahun 2024 hingga 2026 sebanyak 544 bidang tanah bisa tuntas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim percepatan dengan melibatkan kantor pertanahan dan Kejaksaan. Tim ini juga sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) di April tahun 2024 serta melakukan pendampingan.
“Kita juga akan melakukan pendampingan terhadap juru ukur ketika ditemukan ada persoalan di lapangan dan kami juga akan melaksanakan rapat kordinasi secara rutin dan berkala,” timpalnya.
Pada prinsipnya pemerintah terus berupaya menuntaskan sertifikasi aset tersebut untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terjadinya gugatan atas aset pemerintah oleh pihak tertentu sehingga sertifikasi ini sangat penting dilakukan.
“Kami terus berupaya menuntaskan persoalan sertifikasi aset ini sebagai bentuk pengamanan aset serta menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)



