spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDewan Minta, Izin Pembangunan Perumahan Diperketat

Dewan Minta, Izin Pembangunan Perumahan Diperketat

Mataram (Suara NTB) – Banjir bandang menimpa Kota Mataram pekan kemarin menyisakan berbagai persoalan. Krisis tata ruang berupa alih fungsi lahan serta rusaknya ekosistem sungai dinilai jadi pemicu. Pemerintah diminta memperketat izin pembangunan supaya tidak menimbulkan bencana berkelanjutan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska, S.Pt dikonfirmasi pada, Rabu, 9 Juli 2025 menyoroti pemicu terbesar banjir bandang yang terjadi di Kota Mataram adalah minimnya normalisasi sungai dan saluran. Normalisasi sungai hampir tidak pernah tersentuh oleh organisasi perangkat daerah teknis maupun instansi lainnya. Padahal, tanggungjawab normalisasi sungai berada di Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I. “Normalisasi sungai sangat minim sekali anggarannya. Jadi normalisasi hampir tidak tersentuh,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Mataram, juga mempermasalahkan tata ruang di ibukota provinsi NTB. Krisis tata ruang semestinya menjadi atensi. Salah satunya memperketat dan atau hati-hati menerbitkan izin pembangunan walaupun kawasan itu diperbolehkan, tetapi perlu memperhatikan ekosistem di sekitarnya. “Iya, seharusnya mengarah kesana untuk lebih hati-hati menerbitkan izin,” jelasnya.

Kajian analisis dampak lingkungan (amdal) juga perlu dicermati. Pemkot Mataram juga tidak bisa berbuat apa-apa jika hasil kajian analisis dampak lingkungannya memperolehkan. Di satu sisi, Pemkot Mataram tidak bisa menutup diri terhadap investasi yang masuk.

Wiska mendorong pemberlakuan perwal tentang pengelolaan sampah. Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan meminta penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Pemicu terbesar banjir akibat tumpukan sampah di sungai dan saluran. “Perwal ini tidak diterapkan dengan alasan belum adanya fasilitas yang memadai,” sebutnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram Lale Wediahning mengakui, ketidakcermatan penerbitan analisis dampak lingkungan akan berdampak besar terhadap lingkungan. Pasalnya, air yang semestinya mengairi sawah dan dimanfaatkan oleh lingkungan yang tidak ada bangunan harus dibuang ke pantai atau laut.

Apakah ada perubahan kebijakan terhadap revisi RTRW? Lale menegaskan, perubahan RTRW tentunya lahan yang masih tersisa akan diupayakan untuk dipertahankan. Jika berbicara RTH dan lahan sawah dilindungi tidak mungkin terealisasi apabila lahan dimilik pemerintah tidak tersedia. Pembangunan infrastruktur di kota sangat pesat. “Kita hanya bisa mempertahankan yang semestinya dipertahankan hanya itu yang tersisa,” ujarnya.

Direktu Walhi NTB, Amri Nuryadin menegaskan, kejadian banjir di Kota Mataram rata-rata di bantaran sungai yang sudah menyempit, sehingga tidak kuat lagi menampung air hujan dengan intensitas tinggi karena hilangnya daerah resapan. Selain itu, tata ruang khususnya daerah aliran sungai sudah amburadul. “Siklus hidrologi sudah hancur lebur,” kritiknya.

Fungsi ekosistem sudah tidak normal sehingga sungai-sungai harus dikembalikan fungsinya atau ada upaya untuk memperbaiki sungai yang mengalami kerusakan. Tujuannya kata Amri, supaya sungai dapat berfungsi optimal dalam menampung dan mengalirkan air termasuk dalam mengantisipasi banjir.

Pemkot Mataram menurutnya, harus segera melakukan moratorium pembangunan di dekat DAS. Hentikan alih fungsi lahan, review dan evaluasi kebijakan pembangunan di Kota Mataram serta normalisasi saluran. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO