Taliwang (Suara NTB) – Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah mengatakan, dokumen untuk pembentukan regulasi pengganti pasca pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kabupaten Sumbawa Barat yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang untuk Periode 2015-2035 telah disiapkan pemerintah.
Pernyataan bupati itu menanggapi argumen Panitia Khusus (Pansus) Raperda 1 yang membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kabupaten Sumbawa Barat yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang untuk Periode 2015-2035. Dimana mereka mendorong pemerintah KSB segera membuat aturannya penggantinya agar tidak terjadi kekosongan regulasi. “Sudah kami pikirkan itu dan memang dokumen aturan penggantinya sudah ada,” kata Bupati kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Bupati mengatakan, Raperda Pecabutan Perda 16/2016 diusulkan Pemda KSB mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya, seperti PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Di mana aturan itu mengamanatkan bahwa peraturan tata ruang dan zonasi, termasuk RDTR, diatur dalam bentuk Perkada (peraturan kepala daerah).
Dan sebagai bagian dari langkah penghapusan Perda RDTR Taliwang yang telah ada. Pemda KSB secara paralel turut menyiapkan dokumen aturan penggantinya yang nanti akan ditetapkan lewat Perkada atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Nah kenapa belum kelihatan aturan penggantinya itu, karena Perda RDTR Taliwang kan belum selesai secara mekanisme proses pencabutannya. Pastik kalau sudah selesai langsung kita sahkan Perbupnya supaya tidak terjadi kekosongan aturan,” papar Bupati.
Pada aturan RDTR dan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang yang nantinya ditetapkan dalam bentuk Perbup, dipastikan Bupati akan mengakomodir seluruh kebutuhan pemanfaatan ruang serta pengembangan kota dalam waktu yang panjang pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Semua aspek kita sudah pikirkan dan tuangkan dalam aturan RDTR Taliwang yang baru. Makanya pada Perbupnya nanti akan ada sejumlah perubahan dari Perda sebelumnya karena memang kita harus sesuaikan dengan kebutuhan ruang masyarakat perkotaan,” tukas Bupati seraya mengungkap betapa besarnya kerugian pemerintah jika membiarkan regulasi mengenai RDTR sebuah wilayah dibiarkan kosong. “Urusan pemerintah yang terpengaruh banyak. Dan salah satunya perizinan,” imbuh orang nomor satu di KSB ini. (bug)

